MAKASSAR, BKM — Dua orang lelaki bersandar di tembok Posko Timsus Polda Sulsel sambil menunduk, Minggu (2/9). Panit Timsus Polda Sulsel Aiptu Moh Iqbal Kosman kemudian meminta mereka untuk menyebutkan identitasya masing-masing.
Mereka adalah Muh Akbar Hidayat alias Dayat (17), warga Villa Mutiara Jelita Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya. Sementara yang satunya adalah Abdul Rahman alias Abdul (17), beralamat di BTN Pesona Mutiara Indah Padangalla, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Di depan polisi, kedua lelaki itu mengungkapkan dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) di wilayah Turikale, Kabupaten Maros.
Saat beraksi menjambret gawai korbannya, Akbar bertindak selaku ekeekutor. Ia merampas barang milik korban yang saat itu tengah duduk di pinggir jalan sambil memainkan HPnya. Sementara Rahman yang membonceng Akbar mengendari sepeda motor.
Panit Timsus Polda Sulsel Aiptu Muh Iqbal Kosman, mengatakan dua remaja pria itu diamankan pihaknya bersama personel Timsus Polda Sulsel pada hari Sabtu (1/9). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/52/VI/2018/Res Maros/Sek Turikale, tertanggal 12 Juni 2018.
”Sebelumnya ada laporan daro Polsek Turikale Polres Maros yang menyebutkan bahwa di wilayah hukumnya telah terjadi aksi jambret dan pelakunya kabur. Kami kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku terdeteksi warga Villa Mutiara, Kecamatan Biringkana. Pelaku berhasil kami amankan,” ujar Aiptu Muh Iqbal Kosman.
Dari pengakuan Akbar yang menyebut satu rekannya saat beraksi, polisi kemudian melakukan pengembangan. Ia digiring untuk menunjuk lokasi persembunyian Rahman di BTN Pesona Mutiara Indah, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Rahman pun berhasil diringksu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan bukti berupa gawai korban yang dirampasnya. Mereka kemudian diserahkan ke Polres Maros bersama barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut. (ish/rus)
Dua Maling Gawai di Maros Diringkus di Makassar
