Site icon Berita Kota Makassar

Dua Pengguna Terciduk Usai Beli Sabu

MAKASSAR, BKM — Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan. Mereka adalah Faruk (37), warga Jalan Merapi. Dan Harun alias Pace (48), berdomisili di Jalan Tinumbu Dalam.
Penangkapan terhadap keduanya berlangsung, Minggu (2/9) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Tinumbu Dalam. Keduanya kedapatan membawa satu paket sabu dalam bungkusan plastik ukuran sedang siap pakai.
Polisi yang menangkap mereka dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ipda Asnawi. Penangkapan dilakukan melalui Operasi Antik Lipu 2018.
Kepada polisi yang memeriksnya, kedua tersangka mengakui jika satu paket sabu itu dibeli dari seorang pengedar seharga Rp1 juta. Rencananya akan dikonsumsi bersama teman-teman di Jalan Tinumbu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi mengemukakan, tersangka ditangkap saat personelnya yang menggelar Operasi Antik Lipu 2018 melintas di Jalan Tinumbu Dalam. Kala itu terlihat dua orang laki-laki yang mencurigakan.
Mereka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Polisi kemudian membuntuti Faruk dan Harun. Setelah sepeda motornya berhasil dihentikan di pinggir Jalan Tinumbu, polisi kemudian menghampiri Harun. Dia pun digeledah bersama dengan rekan yang diboncengnya.
‘”Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu. Keduanya dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan bersama barang buktinya. Keterangan tersangka masih dalam pengembangan,” ujar AKP Ilham Fitriadi. (jul/rus)

Exit mobile version