MAKASSAR, BKM–Anggota DPRD Provinsi Sulsel Faradila Abdal juga melaksanakan penyebarluasan dan sosialisasi produk hukum daerah Perda nomor 1 Tahun 2015 tentang kawasan Tanpa Rokok Faradila Abdal memilih kelurahan Labukkang, kecamatan Ujung, Kota Parepare, sebagai tempat pelaksanaannya.
Vicky sapaan akrabnya Faradila Abdal mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulsel. “Prinsipnya adalah sebagus apapun sebuah peraturan kalau hanya segelintir orang yang paham dan tahu itu sama saja peraturan bisa menjadi tak bermakna padahal sejatinya peraturan daerah dibuat untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat,”jelas leguslator asal Dapil V Sulsel meliputi Kabupaten Bulukumba dan Sinjai ini, Sabtu (1/9).
Legislator Partai Hanura Sulsel ini juga menyebut jika masyarakat melakukan kekeliruan itu karena memang tidak memahami aturannya, sehingga pihaknya berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini pemahaman dan pengetahuan tentang apa yang menjadi sebuah kekhawatiran khususnya tentang Kawasan Tanpa Rokok
“Semua yang hadir di kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini kita harapkan dapat menjadi jembatan penyampai informasi kepada masyarakat lain yang tidak sempat menghadiri kegiatan ini, terkait peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok,”jelas Vicky yang kembali maju di Pileg lewat Dapil VI Sulsel meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru dan Parepare ini. (rif)
Faradila Abdal Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
