Site icon Berita Kota Makassar

Pengadaan 1 Juta Bibit Kopi Terindikasi Bermasalah

MAKASSAR, BKM — Aroma dugaan korupsi tercium dari pengadaan 1 juta bibit kopi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat pada tahun 2015.
Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel mengendus indikasi penyimpangan itu. Bahkan kini tengah mendalaminya untuk membuktikan ada tidaknya praktik korupsi di sana.
Dalam proyek tersebut, ditemukan dugaan telah terjadi indikasi mark up harga. Dalam pengadaan bibit kopi itu, ditemukan ada selisih harga yang dianggap tidak wajar atau kemahalan. “Kasus ini masih sementara kita dalami,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, Minggu (2/8).
Proyek pengadaan satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa ini berlangsung tahun 2015. Kala itu pemenangnya adalah PT SR. Selain adanya indikasi mark up, diduga pula bibit yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang.
Di dokumen lelang disebutkan pangadaan kopi dengan anggaran sebesar Rp9 miliar (nilai HPS), bibitnya unggul harus berasal dari uji laboratorium dengan spesifikasi Somatic Embrio (SE).
Namun, dari 1 juta bibit kopi yang didatangkan dari Jember tersebut, terdapat sekitar 500 ribu bibit kopi yang terindikasi bermasalah. Diduga dari hasil stek batang pucuk kopi, yang kemudian dikemas di dalam plastik dan dikumpulkan di daerah Sumarorong, Kabupaten Mamasa.
Biaya produksi dari bibit labolatorium itu berkisar Rp4.000. Sementara biaya produksi yang bukan dari laboratorium atau hasil stek itu hanya Rp1.000. Sehingga terjadi selisih harga yang lumayan besar.
“Tentu saja kita masih mengumpulkan datanya dulu. Masih terlalu dini kalau langsung menyimpulkan,” tandas Salahuddin.
Diduga pula bahwa pihak rekanan PT SR mengambil bibit dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka) Jember.Sebagai penjamin suplai dan bibit, disinyalir bibit dari Puslitkoka tersebut merupakan hasil dari stek. (mat/rus)

Exit mobile version