MAKASSAR, BKM — Sesuai janjinya, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Soni Sumarsono melihat langsung kondisi tugu pahlawan yang ramai dibicarakan akan dibongkar seorang pengusaha di Makassar.
Tugu tersebut terletak di Jalan Ujung Pandang. Berseberangan dengan Benteng Ford Rotterdam.
Seperti prediksi Soni, tugu tersebut memang masih berdiri kokoh. Namun sayang, kondisinya cukup memprihatinkan karena tidak terawat.
Di sekitar tugu, bertebaran seng dan kayu. Tugu Pahlawan tersebut bangunannya masih ada. Tulisan pun masih tampak jelas. Soni mengatakan, tugu pahlawan itu wajib direvitalisasi sebagai simbol kepahlawanan para pejuang di masa lalu.
“Tugu pahlawan ini harus direvitalisasi kawasannya. Dalam rangka jas merahlah. Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Itu kan pertanda simbolik banyak cerita di baliknya. Namanya citra kepahlawan,” kata Sumarsono di sela-sela melakukan peninjauan, Sabtu sore (1/9).
Ia menyebutkan, jangan sampai tugu itu hilang dan generasi selanjutnya tidak tahu keberadaannya.
“Harus direvitalisasi. Itu salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan sejarah bangsa,” katanya.
Soni mengemukakan, revitalisasi, baik pada zaman kerajaan, penjajahan dan era kemerdekaan perlu dilakukan. Tujuannya, agar jatidiri bangsa tidak terputus. Apalagi, saat ini masyarakat sangat terbatas pengetahuan dan pengalamannya merasakan langsung peninggalan cagar budaya, ini ditambah karena ada sebagian tidak diketahui keberadaanya.
“Jadi, segera direvitalisasi. Semoga di masa waktu saya ini, akan intensif menangani,” harapnya.
Dia mengungkapkan, tidak boleh ada bangunan di sekitar tugu. Harus mengikuti aturan yang ada. Tugu pahlawan tersebut juga bagian dari cagar, sehingga harus dikeloka UPTD Cagar Budaya.
Keprihatinan yang sama juga dilontarkan terhadap kondisi Benteng Somba Opu saat ini.
Kalau semua peninggalan sejarah tidak dirawat dan dilestarikan dengan baik, ungkapnya, itu sama saja dengan membiarkan pelan-pelan sejarah terkubur. Membiarkan generasi muda terputus jatidirinya.
“Karena itu, UPTD harus ada. Saya bilang, kalau perlu dua UPTD yang ada di Rinra (Triple C) dilebur. Satunya untuk UPTD di sana. Saya lagi minta rapat mengenai itu,” paparnya.
Pemprov sebenarnya sudah merapatkan persoalan ini. Tim yang dibentuk juga sudah turun ke lokasi untuk meninjau dan melakukan perencanaan.
Soal bangunan liar di sekitar tugu, lanjutnya, sebenarnya tidak boleh sembarang membangun karena ada aturan yang mengikat. Pemerintah Provinsi juga punya kewenangan melakukan pengawasan pembangunan pesisir, sejak urusan tersebut diserahkan ke pemprov. Di mana dahulunya merupakan urusan Pemerintah Kota Makassar.
“Cuma ada kepentingan wali kota, bahwa tidak boleh ada bangunan berdiri tanpa IMB,” sebutnya. (rhm/rus)
Soni: Tugu Pahlawan Harus Direvitalisasi
