MAKASSAR, BKM — Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi aturan label dan iklan produk pangan, khususnya Susu Kental Manis (SKM), mendapat perhatian dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komisi yang membidangi pertanian, panga,n dan persaingan usaha tersebut melihat revisi aturan mengenai iklan dikarenakan suatu produk tertentu merupakan langkah tidak tepat. Seharusnya, suatu kebijakan dibuat atau direvisi atas kondisi industri secara keseluruhan. Bukan atas suatu produk tertentu.
”Apakah dia (BPOM) mau membunuh produk tertentu. Karena sirup kan manis juga. Bahkan, lebih banyak pemanisnya dibandingkan komposisi susunya,” kata Azam Azman Natawijaya, Wakil Ketua Komisi VI DPR, akhir pekan lalu.
Sebelumnya BPOM telah menerbitkan edaran mengenai label dan iklan SKM pada Mei 2018. Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk SKM. Di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.
Selain itu, produsen SKM sebenarnya juga telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui konsumen. ”Ini sebenarnya kembali kepada pilihan si konsumen. Coba lihat iklan rokok, meski diberi gambar tengkorak dan yang seram-seram, tetap saja konsumen membeli,” tegasnya.
Azam justru menyarankan agar BPOM lebih mengatur pada produk formalin yang saat ini masih sangat massif di pasaran dan lebih membahayakan. ”Itu formalin. Kenapa tidak diatur. Jadi jangan sampai BPOM mengakomodasi kepentingan beberapa produsen yang kalah bersaing,” ujarnya.
Oleh karena itu, Azam menyatakan tidak menutup kemungkinan bagi DPR terutama komisi terkait, untuk meminta klarifikasi BPOM terkait rencana revisi aturan label dan iklan pangan tersebut. Hal ini diperlukan agar tidak muncul polemik yang didasari kecurigaan mengenai adanya indikasi perang dagang dalam proses revisi aturan iklan tersebut.
Sebelumnya Inas Nasrullah Zubir, Anggota Komisi VI juga meminta BPOM dan pemerintah untuk lebih bijaksana melihat polemik terkait susu kental manis ini. Menurutnya, perubahan aturan harus dilandaskan pada kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ia juga mengingatkan agar BPOM tidak terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil. ”Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen. Tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” katanya.
Handito Joewono, Pengamat Marketing sekaligus Chief Executive Officer Arrbey Consulting Indonesia, sebuah perusahaan konsultan bisnis dan pemasaran, mengungkapkan, aturan terkait iklan produk seharusnya tidak memberikan pembatasan terlalu ketat. Hal tersebut akan mempengaruhi kreativitas perusahaan dalam menginformasikan keungulan produknya kepada konsumen, sehingga pemasaran tidak bisa berjalan optimal.
”Kreativitas dalam beriklan seharusnya tidak dibatasi. Karena setiap produk memiliki strategi pemasaran berbeda,” tegas Handito.
Khusus SKM sendiri merupakan salah satu produk pokok dari berbagai macam produk turunan susu. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BPOM Kategori Pangan 01.3.
Produk SKM sudah beredar di Indonesia sejak negara ini belum merdeka. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik SKM di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun. Industri ini mampu menyerap sebanyak 6.652 orang tenaga kerja dengan nilai investasi telah menembus Rp5,4 triliun. (mir)
DPR: Aturan Iklan Produk Tak Boleh Diskriminatif
