PAREPARE, BKM – Setelah mantan Sekdis PUPR kota Parepare, Andi Sinangka dieksekusi oleh kejaksaan negeri Parepare terkait kasus korupsi Dalmas Satpol PP 2013 , kini pihak kejaksaan akan segera melakukan eksekusi kepada dua pejabat masih aktif yakni, Kepala BKKBN Parepare, Andi Besse Dewagong dan dr Jamal Sahid sebagai dokter umum di RSU Andi Makkasau.
Keduanya pernah menjabat kepala dinas (Kadis) Kesehatan Parepare. dr. Andi Besse menjabat sejak tahun 2009-2010 sedangkan dr Jamal sejak tahun 2011-2013
Andi Besse Dewagong sudah divonis pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan sedangkan dr Jamal Sahid di vonis 1 tahun penjara denda Rp. 50 juta. Keduanya tersandung kasus jasa medik Jamkesmas tahun 2009 hingga tahun 2013.
Kepala seksi (kasi) tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri Parepare, Faisah mengatakan keduanya akan dieksekusi kalau sudah inkra atas putusan MA.
“Sekarang belum bisa kita bertindak karena kedua terdakwa masih melakukan upaya hukum kasasi di MA, jika sudah ada inkra untuk dieksekusi dari MA maka kami siap laksanakan perintah putusan.”kata Faisah.
Terpisah,Andi Liling selaku kuasa hukum terdakwa dr. Jamal Sahid, mengatakan kami sudah melakukan upaya hukum kasasi dan pihak kejaksaan melakukan kontra kasasi.
“Upaya hukum kita lakukan ini karena sebelumnya sudah terjadi pemotongan jasa medik sejak masih dijabat kadis kesehatan dr Heriandi,”jelasnya.
Sangat lucu, kata Andi Liling, kalau keduanya divonis bersalah sedangkan sebelumnya sudah ada keluarkan kebijakan pemotongan jasa medik jamkesda untuk dokter yang berlangsung sejak dijabat dr Haerani.(Samir)