Site icon Berita Kota Makassar

Gelapakan Dana, Bidan Cantik Tersangka

LUTIM, BKM — Bidan cantik asal Mangkutana, Luwu Timur Nasmasriati ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Luwu Timur setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (4/9).

Tersangka diduga terlibat penggelapan dana proyek serta dugaan pemalusan dokumen pencairan dana proyek senilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Luwu Timur, Iptu Akbar A Malloroang, Rabu (5/9) mengatakan setelah dilakukan gelar perkara penyidik menemukan dua alat bukti dan menetapkan Nasmariati sebagai tersangka.
“Benar ndi, hasil gelar peraka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Akbar menambahkan sesuai keterangan sejumlah saksi yang diperiksa kuat dugaan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hal orang lain.
“Gelar perkara dilakukan berdasarkan LP / 70 / III / 2018 / SPKT, Tanggal 38 maret 2018. Hasilnya, tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Akbar.
Sebelumnya, korban, Anwar telah melaporkan bidan Nasmasriati ke Polres Luwu Timur terkait dugaan penggelapan uang proyek dan dugaan dokumen palsu untuk mencairkan uang di Bank Sulselbar Cabang Malili.
Sementara Nasmasriati yang dikonfirmasi, Rabu (5/9) mengaku belum mengetahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya membantah telah menggelapkan uang proyek dan melakukan pemalusan dokumen.
“Saya juga bingung mau tersangka bagimana, tidak ada yang dipalsukan. Tidak ada penggelapan ada bukti transfer,” ungkapnya. Saat ini, Bidan Nasmasriati belum memikirkan langkah – langkah hukum yang akan dilakukannya. (alp/C)

Exit mobile version