SIDRAP, BKM — PN Sidrap melakukan eksekusi paksa terhadap tanah perumahan dan satu unit bangunan rumah panggung di Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Rabu, (5/9).
Eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi sesuai amar putusan PN Sidrap Nomor: 23/Pdt.G/2011/PN Sidrap,Tanggal 15 November 2011 sesuai perkara perdata antara penggugat Inari sekaligus pemohon eksekusi melawan tergugat Andi Tappa bin Andi Tutu selaku termohon eksekusi dan anaknya Andi Nur Fadillah.
Jalannya eksekusi dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Sidrap dipimpin Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Ilyas Ardi. “Alhamdulillah, eksekusi ini berjalan lancar dan aman,” ujar Kompol Ilyas Ardi.
Kemudian putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 15/PDT/2012/PT. Mks, tanggal 12 Maret 2012. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor :2791 K/PDT/2012, tanggal 26 April 2012 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 178 PK/PDT/2015,tanggal 28 Mei 2015.
Tahapan eksekusi dipimpin Panitera Mastur, SH dan dihadiri Kades Sumpang Mango H Jamaluddin dan Lurah Lancing A Muktu Ali.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, tim eksekutor mengevakuasi keluarga termohon yang masih berada diatas rumah objek eksekusi dan penebangan tanaman pohon pembongkaran satu unit rumah panggung yang berada diatas tanah objek eksekusi.
Penetapan eksekusi dengan nomor 23 eks/Pen Pdt.G/2011/PN Sidrap dibacakan oleh staf PN Sidrap Abd Rahman disaksikan Kades Sumpang Mango dan Lurah Lancirang. (ady/C)
Satu Unit Rumah-Tanah Dieksekusi Paksa
