Site icon Berita Kota Makassar

Bos IKT Papua Bebas

MAKALE, BKM — Ketua IKT Papua John Rende Mangontan (JRM) menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama lima hari dalam kasus penganiayaan Sekretaris IKT Papua, Djuli Mambaya, Selasa (4/9).
JRM digiring ke Rutan Kelas II/B Makale sesuai putusan PN Makale dengan hukuman pidana 1 bulan 15 hari. JRM dieksekusi Kejari Makale (30/8) sesuai putusan PN.
Kasi Pidum Kejari Tana Toraja Ringgi Sarungallo saat dikonfirmasi BKM membenarkan eksekusi terhadap JRM.
”Setelah menjalani tahanan dua pekan atau 15 hari, tiggal menjalani sisa masa tahanan setelah divonis PN Tana Toraja,” tukas Ringgi (gus/D).

Exit mobile version