MAKASSAR, BKM — Dua buronan terpidana kasus korupsi di Kabupaten Bone, akhirnya tertangkap di Kota Makassar oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel, di dua lokasi berbeda.
Setelah melakukan pemantauan terhadap buronan tersebut, tim intelijen Kejati Sulsel, pertama kali berhasil menangkap buronan terpidana korupsi proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone TA 2007, Reskianty Idris alias Debi.
Debi tertangkap di tempat pencucian pakaian (Loundry), Loundry 27 yang terletak di Jalan Veteran. Itu setelah tim intelijen Kejati melakukan pemantauan selama 3 jam, sejak pukul 09.00 wita.
Eksekusi dilakukan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 615/Pid.sus/2014 tanggal 26 Nopember 2014. Bahwa atas dasar permintaan pencarian orang dari Kejari Bone yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Peritah Tugas No. SP. TuG-/R.4/Dsp/09/2018 tanggal 06 september 2018.
DPO itu ditangkap Tim Intelijen yang dipimpin langsung oleh Asintel, Iman Wijaya dan anggota Intelijen lainnya yakni Zulkarnaen, Salahuddin, A. Usama Harun Dan Irwan Somba.
“Setelah tertangkap kedua buronan ini, kita langsung masukkan ke Rutan untuk jalani pidananya,” ujar Kepala Kejari Bone, Nurni Farahyanti, Jumat (7/9/2018).
Berselang 1 jam setelah menangkap terpidana Reskianty, Tim Intelijen Kejati Sulsel kembali menangkap terpidana kasus korupsi Bantuan Dana Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) anggaran Tahun 2012 yakni Sanatang.
Buronan Sanatang, menyerahkan diri kepada Tim Intelijen Kejati Sulsel sekitar pukul 10.15 wita, setelah sebelumnya tim bergerak ke rumah terpidana untuk dilakukan pemantauan.
“Penyerahan diri dilakukan terpidana di Jl Jendral Sudirman setelah tim memburu terpidana,” ungkapnya.
Nurni menuturkan, pemburuan buronan Sanatang tersebut atas dasar permintaan pencarian orang dari Kejari Bone. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Peritah Tugas No. SP. TuG-/R.4/Dsp/09/2018 tanggal 06 september 2018.
Dimana terpidana terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Maksssar No.30/pid.sus.tpk/2017 tanggal 03 Oktober 2017.
“Setelah kedua terpidana diamankan, kemudian langsung diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone untuk dilakukan eksekusi,” bebernya. (mat)
