Site icon Berita Kota Makassar

Nasib Tenaga Honorer K2 tak Jelas

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali mempertanyakan nasib 1.000 lebih pegawai tenaga Honorer Kategori 2 (K2) Pemerintah (Pemkot) Makassar. Hingga saat ini, nasib mereka tak jelas apakah akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau tidak.
Hal tersebut dipertanyakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Abdi Asmara, sebab beberapa tahun belakangan ini Kota Makassar masih menyisahkan ribuan lebih tenaga Honorer Kategori 2.
“Kita mempertanyakan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, bagaimana kasian kelanjutan nasib K2. Masa iya mereka disamakan dengan kategori umum yang harus juga mengikuti seleksi, utamanya ini yang sudah puluhan tahun menunggu,” ungkapnya saat digedung DPRD Makassar, Kamis (6/9).
Lanjut Ketua Komisi A DPRD Makassar ini, ia meminta kepada Pemkot Makassar untuk segera mewadahi kepentingan honorer K2 tersebut. Ini juga merupakan langkah untuk mengurangi jumlah pengangguran di Kota Makassar.
“Sudah lama sekali saya minta data honorer K2 di pemkot, kitakan berupaya memperbaiki kinerja honorer. Pemkot yang harus jemput bola ke Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menambah kouta di Makassar,” katanya.
Aggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Syarifuddin Baddolahi, juga menegaskan pihak Pemkot Makassar tidak boleh tinggal diam melihat hal tersebut. Sehingga, dibutuhkan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini. “Kita ini harus jemput bola dan honorer K2 harus segera diurus, bayangkan kalau mereka harus menghidupi anak istrinya. Ini harus dibawa langsung ke Jakarta,” tuturnya.
Menyikapi hal itu, Sekretaris BKPSDMD Kota Makassar, Basri Rakhman menyampaikan bahwa belum terangkatnya sebagian pegawai honorer K2 merupakan kebijakan yang dikeluarkan dari Kemenpan RB. Sehingga, pihaknya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, porsi yang disediakanpun tidak bisa ditambah dan kurangi.
“Tidak bisa pak, karena waktu saya ke Jakarta, pak menteri langsung bukakan berapa kouta di Makassar yang dibutuhkan, jadi tidak bisa kita tambah-tambahi. Ini sesuai dengan PP 48/2005,” jelasnya.
Sesuai dengan aturan tersebut, maka Pemkot Makassar juga melakukan verifikasi untuk honorer K2, yang telah diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto. Tenaga Honorer K2 ini juga tidak digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah (APBD) Kota Makassar, yang sudah tertera dalam PP 56 Tahun 2012.
“K2 adalah pegawai yang bekerja diinstansi pemerintah, yang diangkat bukan oleh wali kota dan tidak digaji oleh APBD. Tapi tidak tertutup kemungkinan, ini ada lagi kebijakan yang tersisa. Siapa tau ada kebijakan pengangkatan honorer jadi PNS itu di angkat langsung wali kota,” tutupnya. (ita)

Exit mobile version