Site icon Berita Kota Makassar

Waoww.. Sipir Rutan Ini Jadi Jongos Napi Edarkan Sabu

GOWA, BKM — Petualangan seorang sipir sebagai kurir narkoba akhirnya berakhir. Setelah MM, ASN Rutan Kelas 1 Makassar ini tertangkap pada Kamis (6/9/2018) malam dalam oeprasi Antik Lipu yang digelar Polres Gowa di Jl Alternatif Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

MM (49) menjadi tersangka pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu. Dia ditabgkap karena ditemukan sabu seberat 7,23 gram kristal putih yang diduga sabu.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa kristal yang diduga jenis sabu seberat 7,23 gram. Dan saat dilakukan pendalaman dan pemeriksaan barang bukti tersebut positif adalah narkoba jenis sabu.

“Selain pengedar, MM ini juga mengkonsumsi sabu. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan tes urine, ia juga positif menggunakan amfetamin, meta amfetamin serta ekstasi,” katanya saat pers conference, di halaman mako Polres Gowa, Jumat (7/9/2018) pukul 13.00 Wita.

Lanjutnya, dalam pengembangannya MM yang juga adalah seorang sipir Rutan Kelas I Makassar mengaku barang bukti dari warga binaan di rutan yang sama dan berlangsung cukup lama.

“Dalam menindaklanjuti kasus ini, kami akan bekerjasama Kepala Rutan Kelas I Makassar untuk membongkar praktik penyalahgunaan narkoba di rumah tahanan negara,” tegasnya.

Shinto mengungkapkan, saat dilakukan pendalaman diketahui bahwa sabu yang dikirim bersamaan dengan waktu penitipan makanan bagi warga binaan saat sore hari. Apalagi diakui tersangka penjagaannya sudah terkondisikan.

“Inilah juga yang akan kita bongkar sejauhmana kelompok atau sindikasi ini terpengaruh oleh para bandar yang bisa mengoperasikan pengedaran narkoba dari dalam rutan,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan informasi awal untuk sistem penjualannya tidak dilakukan di dalam rutan tapi berorientasi kepada konsumen di luar rutan.

“Tujuan MM menjadi kurir dan pengedar karena masalah ekonomi, meskipun ia adalah seorang pegawai negara. Pasalnya ada keuntungan dari setiap pengedaran atau perantaraan yang dilakukan saat bertransaksi,” tambahnya.

Atas perbuatannya MM dijerat pasal 114 dan 112, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara MM saat diinterogasi mengaku dirinya mengedarkan narkoba jenis sabu selain kepada masyarakat umum juga kepada warga binaan di Rutan Kelas I Makassar. Sedangkan untuk pekerjaannya menjadi kurir narkoba dibawah kendali warga binaan berinisial BT.

“Saya dijanjikan uang kalau berhasil membawa masuk narkoba ke rutan. Proses pengedarannya dari keluarga warga binaan saya masukkan melalui penitipan makanan saat sore hari, karena petugas di loket awal hingga proses pengantaran makanan ke warga binaan dilakukan oleh warga binaan juga,” jelas MM. (saribulan)

Exit mobile version