GOWA, BKM — Satu hasil kerja yang patut diacung jempol. Dalam 10 hari melaksanakan Operasi Sikat Lipu 2018 ini jajaran Polres Gowa telah menjaring sedikitnya 16 kejahatan jalanan
Hasil ungkap tersebut dipaparkan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasat Reskrim AKP Herly Purnama dan Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan di halaman mako Polres Gowa, Sabtu (8/9/2018) siang.
Ke-16 orang pelaku yang berhasil diringkus tersebut diantaranya terdiri dari lima orang pelaku curas, empat orang pelaku curanmor dan dua orang pelaku curat serta lima orang penadah.
“Seluruh pelaku yang diamankan merupakan hasil penangkapan dari delapan tim yang dibentuk sejak 29 Agustus lalu dalam pelaksanaan Operasi Sikat Lipu, dimana seluruh tim tersebut saling berkompetisi untuk bisa mengungkap jaringan pelaku kejahatan jalanan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Shinto.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berbagai jenis senjata tajam, 14 unit sepeda motor dan satu unit becak motor (bentor).
“Adapun salah satu pelaku diantaranya telah meninggal dunia terpaksa mendapatkan tindakan tegas dari petugas karena berusaha melawan petugas saat ditangkap,” beber kapolres.
Para pelaku ini dijerat berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan masing-masing pelaku, diantaranya Pasal 363 KUHP bagi pelaku curat dan curanmor, Pasal 365 KUHP bagi pelaku curas, dan Pasal 480 KUHP bagi para penadah.
“Operasi Sikat Lipu ini akan berlangsung hingga 17 September mendatang dan hingga jangka waktu tersebut para tim akan terus berkompetisi mengungkap jaringan pelaku kejahatan jalanan yang kerap melakukan aksinya di wilayah Gowa,” kata Shinto. (saribulan)
