Site icon Berita Kota Makassar

Komisioner KI Sulsel Kunjungan ke BKM

MAKASSAR, BKM– Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan media di Berita Kota Makassar (BKM), Jumat (7/9).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi Informasi Sulsel, Pahir Halim sempat menjelaskan soal keberadaan KI, termasuk bagaimana mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik serta membuka informasi publik.
Pahir Halim mengatakan, dalam pertemuan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KI, Sulsel merekomendasikan lima poin kerja-kerja KI yaitu, penguatan keterbukaan informasi publik, penguatan aset dalam penyelesaian sengketa, rumuskan penelitian dan pengkajian rancangan semua strategi semua wilayah terkait urgensi keterbukaan informasi. Termasuk membangun lembaga strategis eksternal dan terakhir menjalin kerjasama terkait keterbukaan informasi di wilayah seperti Kemendagri, Kemenpan dan penegak hukum.
“Dalam Rakornas kita merumuskan lima poin rekomendasi untuk keterbukaan informasi publik. Bahkan di Sulsel sendiri belum punya lembaga infomasi publik di seluruh kabupaten/kota. Olehnya itu kami, harapkan ada audiens kami bersama gubernur baru nanti,” ungkapnya saat audiens di kantor Berita Kota Makassar, Jumat (7/9).
Lanjut, Pahir bahwa sebagai lembaga yang menjalankan Undang-undang keterbukaan informasi publik seluruh lapisan, utamanya OPD, lembaga atau instansi terkait secara transparan harus mengumumkan seluruh informasi publiknya agar bisa diakses dan diketahui publik sesuai dengan ketentuan undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Makanya kami minta PPID harus uji konsekuensi, mana saja informasi yang terbuka disertai alasan, dan mana informasi yang tertutup disertai dengan alasan. Karena dalam UU pun akan dikenai pidana dan denda jika informasi itu terbuka, namun ditutupi. Begitu sebaliknya jika informasi itu tertutup tapi disebarkan juga mendapat sanksi dan denda, jadi serba salah memang,” jelasnya.
Selain itu, KI Sulsel juga telah banyak menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi atau ajudikasi non litigasi. Terlebih lagi anggaran yang tersedia untuk menangani sengketa informasi publik belum memadai di KI sendiri.
“Setiap tahun kita juga mengeluhkan persoalan anggaran, olehnya itu kita akan lihat seperti apa langkah dari Gubernur Sulsel sekarang. Kita berharap tidak ada perbedaan ketika beliau menjabat bupati dengan posisinya sekarang sebagai gubernur,” ucapnya.
Sedangkan Panitera Sidang KI, Ima Halik mengaku dalam sehari bahkan sebulan ada banyak aduan yang masuk mengenai sengketa keterbukaan informasi publik. Mulai dari organisasi personal dan besar seperti LSM, Kopel, Walhi, dan Kapak Kompleks.
“Untuk sengketa itu, kita menerima banyak sekali, utamanya dari berbagai unsur organisasi yang biasanya terkendala dalam mengalih informasi ke pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi BKM, Arsan Fitri menyambut kehadiran komisioner Komisi Informasi ke BKM, kehadirannyapun juga menambah pengetahuan media mengenai apa saja kerja-kerja KI Sulsel dan bagaiamana masyarakat yang terkendala keterbukaan informasi, dapat mengajukan dan melaporkan hal tersebut. (ita).

Exit mobile version