MAKALE, BKM — Dua orang pelajar TW (21) dan Yd (18) asal Kota Palopo diciduk Satuan Narkoba Polres Tana Toraja, Jumat (7/9) saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah kost di Sangkombongan Kelurahan Tagari Tallunglipu Toraja Utara.
Kasat Narkoba, AKP Abner Sitorus, Jumat (7/9) kepada BKM menjelaskan, penangkapan TW berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat polisi melakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan barang bukti 1 saset sabu siap pakai.
Kepada polisi, TW mengakui barang haram dikuasai didapatkan dari TW. Pengakuan YD narkoba diperoleh dari HR senilai Rp 500 ribu.
Menurut Abner tersangka lain kini dalam pengejaran petugas dan langsung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
YD dan TW langsung dijebloskan di ruang tahanan Polres Tana Toraja bersama barang bukti (BB) 1 saset plastik klip bening berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat 0, 28 gram, 1 pipet plastik warna orange bergaris putih, 1 bungkus rokok surya pro warna merah, 3 pireks kaca, 2 buah sumbu pembakar. (gus/C).
