GOWA, BKM β Kurun waktu Januari hingga Agustus 2018, Pengadilan Agama Kabupaten Gowa telah menerima perkara cerai gugat sebanyak 606 perkara.
Jumlah perkara cerai gugat ini lebih tinggi dari cerai talak yang hanya 139 perkara.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Gowa, Ahmad Nur kepada media saat dihubungi, Minggu (9/9/2018) mengatakan, berdasarkan Pasal 132 ayat (1) menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkara cerai gugat atau gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama.
Sedang perkara cerai talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu penyebab putusnya perkawinan.
Ahmad Nur menyebutkan hingga kurun delapan bulan berjalan, sesuai data tercatat jumlah perkara cerai gugat lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah cerai talak.
βHal ini disebabkan beberapa faktor, sehingga pihak istri lebih banyak menggugat suaminya dibandingkan suami yang menggugat istrinya dan alasan yang paling dominan sehingga terjadi cerai gugat dan cerai talak yaitu karena meninggalkan salah satu pihak dengan jumlah sebanyak 246 orang,β kata Ahmad Nur.
Ahmat Nur juga menjelaskan bahwa alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus menempati urutan kedua paling dominan menjadi penyebab terjadinya cerai gugat dan cerai talak dengan jumlah 181 orang.
Adapun alasan lain kata Ahmad yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan jumlah 52 orang, kareba mabuk 30 orang, judi 10 orang, poligami 18 orang, cacat badan dua orang, selingkuh satu orang, kawin paksa tiga orang, pindah agama lima orang, madat tiga orang, ekonomi 12 orang, dan dihukum penjara satu orang. (saribulan)
