Site icon Berita Kota Makassar

Cakka Serahkan KUPA-PPAS-P 2018.

LUWU, BKM — Bupati Luwu Andi Mudzakkar menyerahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan(PPAS-P) 2018, Senin (10/9).
Penyerahan KUPA-PPAS-P melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten kepada DPRD.
Bupati menuturkan, proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan banyak terjadi dinamika yang menyebabkan perlu diadakan perubahan kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran sementara Tahun Anggaran 2018.
“Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dinyatakan, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi hal-hal yang diantaranya keadaan darurat, keadaan luar biasa serta terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja”, ujar Cakka.
Cakka dalam Pidato pengantarnya menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga perlu adanya perubahan APBD Kabupaten Luwu. Karena selain adanya penambahan pendapa tan hibah sebesar Rp 9 milyar dan bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah lainnya sebesar Rp 1 milyar yang harus dimanfaatkan secara optimal, pula karena adanya pengurang an Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik oleh pusat sebesar 1.65 persen dari total DAK tahun ini atau sebesar Rp 3,9 milyar lebih.
Menurut Bupati, bertambahnya belanja tidak langsung dipengaruhi oleh belanja pegawai sebesar Rp 6 milyar lebih akibat kekurangan alokasi untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Belanja langsung yang bertambah sebesar Rp 33,7 milyar lebih yang digunakan untuk menyele saikan program-program unggulan serta untuk mewujudkan APBD pro rakyat juga menjadi salah satu penyebab perlunya perubahan APBD Kabupaten Luwu tahun anggaran 2018.
“Saya minta kepada seluruh pimpinan OPD untuk tidak meninggalkan Kabupaten Luwu selama proses pembahasan APBD-P tahun 2018 bersama lembaga Legilatif “tutur Cakka. (wan/C)

Exit mobile version