GOWA, BKM — Maraknya sengketa aset negara yang melibatkan masyarakat maupun lembaga lain membuat Pemkab Gowa berupaya melakukan sistem pengawasan ketat aset dengan melibatkan institusi lain.
Salah satu upaya itu yakni memproteksi tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkup pemerintahan. Karena itu Pemkab Gowa pun berkomitmen melakukan proteksi itu dengan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Gowa yang akan mengawal seluruh kebijakan pemerintah kabupaten mulai dari perencanaan, anggaran, hingga pelaksanaannya.
Sehingga seluruh target program pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Implementasi pengawasan ini juga dilakukan hingga ke ranah desa.
Untuk kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan masing-masing Pemkab Gowa diwakili Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni dan Kejaksaan Negeri Gowa dilakukan Kajari Susanto.
Penandatanganan kerjasama yang digelar di Baruga Pattingaloang Pemkab Gowa, Rabu (12/9/2018) pukul 10.00 Wita ini disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, pimpinan Bank Sulsel Cabang Gowa dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Kajati Sulsel, Tarmizi dalam kesempatan itu mengatakan, skema dari kerjasama ini adalah untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi sengketa khususnya dalam hal perdata dan tata negara.
“Kita akan siapkan bantuan hukum. Tujuannya jika ada sengketa perdata dan ketatanegaraan maka kita (Kejaksaan) yang memberikan pertimbangan hukum,” jelas Tarmizi.
Selain itu tambah dia, memberikan tindakan hukum lain atau menjadi fasilitator atau penengah jika ada sengketa antara Pemerintah Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga pemerintah lainnya.
“Tujuan utama kerjasama ini untuk melakukan pencegahan karena memang bidang perdata ini lebih banyak bekerja di hulu sehingga sifatnya lebih kepada pencegahan. Intinya nanti bagaimana menyelamatkan aset keuangan negara atau pemerintah kabupaten dengan sedini mungkin. Termasuk bagaimana memulihkan aset negara dan menjaga wibawa pemerintah dalam hal mendampingi sengketa aset,” jelas Tarmizi.
Sementara itu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, MoU ini terkait hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan implementasi dari kerjasama ini kedepannya adalah seluruh program-program pembangunan daerah akan diawasi secara ketat.
“Pengawasan dilakukan mulai dari perencanaan, anggaran, hingga pelaksanaannya sehingga seluruh target program pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” terang Adnan.
Adnan juga mengatakan, keterlibatan pengawasan pihak Kejari Gowa dalam hal ini juga tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh unsur SKPD dalam menjalankan program-program pembangunan.
Apalagi pengawalan ini didukung penuh oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Kita akan lebih lepas bekerja, tidak terbebani dan juga tidak takut dalam mengambil keputusan karena kita sudah punya perlindungan hukum dari Kejaksaan yang akan terlibat sebagai pengacara tata negara,” jelas Adnan.
Terkait pengawalan hingga ke ranah desa menurut Adnan, tentu akan menjadi patron bagi para kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa yang dibackup dana desa.
Karena itu tambah Adnan, ke depan seluruh kepala desa di Gowa akan menandatangani komitmen kerjasama ini untuk mengawal dana desa dan program-program kerja desanya.
“Semua kepala desa termasuk 64 desa yang akan melakukan Pilkades pada Oktober mendatang. 64 desa terpilih nanti jika sudah dilantik akan dikumpulkan dan diberi arahan terkait sistem kerjasama ini. Jadi semua kepala desa harus menjalankan program-program desanya sesuai aturan berlaku sehingga tidak terjebak masalah hukum,” kata bupati. (saribulan)
