JENEPONTO, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melaksanakan kegiatan sosialisasi standardisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pengusaha dan tenaga kerja.
”Kegiatan sosialisasi standardisasi K3 sangat strategis bagi daerah dalam mendorong peningkatan keselamatan tenaga kerja di lingkup Kabupaten Jeneponto,” jelas Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto, Syamsi Lili, saat membuka acara sosialisasi yang dihadiri puluhan pengusaha dan tenaga kerja di aula kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jeneponto, Jalan Abd Jalil Sikki, Romanga, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jumat (7/9).
Lanjut Syamsi Lili mengatakan, sangat beralasan dengan berkembangnya perusahaan dan usaha di Kabupaten Jeneponto. Ini artinya, semakin banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan. Olehnya itu, kepada peserta sosialisasi K3, diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar dapat mengetahui dan memahami implementasi regulasi terkait ketenagakerjaan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pengawasan K3 Disnakertrans Provinsi Sulsel, M Idris yang bertindak sebagai narasumber kegiatan sosialisasi, lebih banyak membahas implementasi Undang-undang Nomor 1 tahun 1960 tentang Keselamatan Kerja.
Menurutnya, dalam regulasi ini sudah mengisyaratkan, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, dan pembinaan ketenagakerjaan.
Hanya yang menjadi persoalan, penerapan undang-undang ini cenderung terjadi kontraproduktif antara pengusaha dengan karyawan. Ini ditunjukkan dengan adanya konflik internal di perusahaan yang berujung terjadinya demonstrasi.
”Dengan sosialisasi ini para karyawan dan pihak perusahaan memahami serta menerapkan regulasi ini sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Idris. (krk/mir/c)
Pengusaha dan Pekerja Harus Perhatikan Standardisasi K3
