Site icon Berita Kota Makassar

14 September, KPU Sulsel Susun DCT DPD dan DPRD

MAKAKSSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, telah menetapkan jadwal penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), baik untuk calon anggota DPD RI dan DPRD Provinsi Sulsel pada tanggal 14 hingga 20 September mendatang. “Berdasarkan jadwal tahapan, maka pada tanggal 14 hingga 20 September mendatang. KPU Sulsel akan menyusun dan menetapkan DCT untuk calon DPD dan DPRD Provinsi,”ujar Humas KPU Sulsel, Asrar Marlan Rabu (12/9).
Menurut Asrar, khusus untuk caleg DPD yang sebelumnya KPU RI telah menetapkan 22 Daftar Calon Sementara (DCS), Bacaleg anggota DPD RI di Pemilu 2019. Penetapan DCS anggota DPD RI itu berdasarkan salinan keputusan nomor: 1071/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/ 2018 pada tanggal 1 September 2018. “Khusus DPD Dapil Sulawesi Selatan, ada 22 Bacaleg DPD RI yang akan maju bertarung pada Pemilu 2019. Kini mereka akan ditetapkan dalam DCT pekan ini,”jelas Asrar.
Terpisah, Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, setelah melalui proses panjang sesuai tahapan regulasi pemilu maka pihaknya akan menetapkan DCT. “Sebelumnya, tanggal 4 hingga 10 September lalu dilakukan pengajuan pergantian bakal caleg DPRD. Sedangkan tanggal 11 hingga 13 verifikasi pengganti DCS,” tuturnya.
Mantan Ketua KPU Takalar ini menjelaskan bahwa dalam proses tahapan jadwal di bulan yang sama, tapi tanggal berbedah. Dimana tanggal 10 hingga 12 September permintaan klarifikasi oleh KPU ke calon DPD RI atas verifikasi calon ataupun dukungan masyarakat. Sementara pada tanggal 12 hingga 14 penyampaian hasil klarifikasi oleh KPU ke masyarakat atas hasil yang telah dilakukan. “Jadi, tanggal penetapan sama. Tanggal 14 hingga 20 September penyususnan DCT DPD RI. Begitu juga tanggal 14 hingga 20 September penyusunan dan penetapan DCT DPRD Provinsi Sulsel,” katanya.
Faisal menambahkan bahwa setelah DCS caleg semua partai berpatokan pada DCT sehingga tak melakukan pergantian Caleg lagi. (nug/rif)

Exit mobile version