Site icon Berita Kota Makassar

Diduga Caplok Aset, YKDDM Gugat DPP LVRI

MAKASSAR, BKM — Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar (YKDDM) melayangkan gugatan terhadap pengurus pusat DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Gugatan akan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Pengurus YKDDM, Andi Mohammad Ramli Syarif mengatakan gugatan ini dilakukan karena aset YKDDM kini diambil alih oleh DPP LVRI. Ia berharap pengadilan kelak bisa menguji apakah pengambilalihan itu dibenarkan secara hukum atau tidak.
Ramli menceritakan kronologis perubahan nama YKDDM menjadi UKDM atas permintaan Direktur Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemristekdikti. Permintaan ini direspons, sehingga YKDDM menerbitkan surat bernomor 69A/YKDDM/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditujukan kepada Kopertis Wilayah IX Sulawesi. Selain itu, juga ada surat tertanggal 24 November 2015 kepada Dirjen Dikti Kemristek terkait persetujuan perubahan nama tersebut.
“Aneh bin ajaib, tiba-tiba SK Sekjen Kemristekdikti Nomor 163/KPT/1/2016 tanggal 3 Mei 2016 yang membelokkan izin UKDM kepada DPP LVRI. Bukan kepada pemilik aset dan pemohon yakni YKDDM,” kata Ramli Syarif dalam rilisnya yang diterima BKM, Rabu (12/9).
Pencaplokan aset ini, menurut dia, sangat merugikan YKDDM dan civitas akademika UVRI YKDDM. Ramli bahkan menyebut perbuatan ini dapat dikualifisir sebagai perbuatan melanggar hukum, atau setidak-tidaknya menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Dosen YKDDM, Inche M Zain dan Ruslan Sabollah juga mengungkapkan keheranannya dengan pengalihan aset ini. Keduanya optimis pihak YKDDM akan memenangkan gugatan di pengadilan kelak. Apalagi bukti yuridis seperti SK merek dan cipta karya dharma memang dimiliki YKDDM. Bukan LVRI.
Begitu juga keputusan kedudukan YKDDM yang telah dimuat dan diumumkan dalam berita negara, termasuk akta notaris yang mencantumkan UKDM sebagai aset YKDDM. (rls)

Exit mobile version