Site icon Berita Kota Makassar

IGI Dukung Penempatan Guru Metode Zonasi

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah memerintahkan secara khusus ke Kepala Dinas Pendidikan untuk mengembalikan para kepala sekolah dan guru yang dipindahtugaskan ke tempat yang jauh dari rumahnya dan keluarga.
Perintah untuk memindahkan para kepala sekolah dan guru ke tempat tugas awal itu karena Prof HM Nurdin Abdullah banyak menemukan di daerah-daerah ada kepala sekolah yang dipindahkan ke lokasi yang jauh dari rumahnya.
Menurut Prof HM Nurdin Abdullah, memisahkan kepala sekolah dan guru serta ASN lainnya, dengan keluarga membuat mereka sakit hati. “Kalau ada yang sakit hati, kerja kita secara keseluruhan tidak akan mendapat Ridho Allah.
Menyikapi instruksi itu, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), Ramli Rahim menjelaskan Prof Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel sesungguhnya menjawab keluhan kepala sekolah yang jarak rumah dan tempat tugasnya begitu jauh.
Mayoritas guru berdomisili di kota, minimal di ibu kota kecamatan dan lebih banyak di ibu kota kabupaten dan provinsi. Ini juga bagian dari masa lalu karena pengelolaan pendidikan tidak mendekatkan guru dengan asal daerahnya masing-masing. Jika zonasi guru sama dengan siswa yang mendekatkan guru dengan sekolah tempat tugasnya maka akan terjadi penumpukan pada titik tertentu dan kekosongan dititik lain terutama di daerah terpencil dan akhirnya tujuan dari “menjadikan semua sekolah sama baiknya” menjadi jauh panggang dari api.
Selain itu, status guru tidak merata, guru secara garis besar memiliki status guru PNS, Guru Tetap Yayasan, dan Guru Honorer atau PTT. Nah, setelah sertifikasi dan guru disebut sebagai profesi, guru bisa diklasifikasikan menjadi 4 yaitu guru PNS bersertifikat, Guru Non PNS Bersertifikat, Guru PNS tidak Bersertifikat dan guru non PNS dan tidak bersertifikat. Status dan klasifikasi ini tidak merata disemua daerah di Indonesia. Maka tidak heran jika ada sekolah yang kelebihan guru PNS seperti SD IKIP Makassar dan ada guru yang hanya 1 orang guru PNSnya sekaligus merangkap jadi kepala sekolah seperti SDN Bonto Manai di Desa Laiya, Maros.
Kualitas guru tidak merata. Guru-guru terbaik selama ini menumpuk di sekolah-sekolah unggulan dan dulunya banyak sekolah di daerah terpencil yang dijadikan sekolah buangan “guru anak jin”.
Status guru yang tidak jelas terutama guru honorer atau PTT yang SKnya berlaku setahun dan tergantung “hujan” apakah lanjut lagi atau diberhentikan.
Pendapatan guru tidak merata, guru PNS bersertifikasi tentu saja diatas angin dan guru honorer yang dibayar Rp.10.000/jam jelas dibawah angin. Sehingga menempatkan guru PTT ditempat yang jauh tentu saja akan membuat mereka kerja rodi dan menempatkan guru PNS bersertifikasi dekat dengan domisilinya akan membuatnya semakin jauh diatas angin dan guru PTT semakin dibawah angin dan lebih sering masuk angin.
“Pertimbangan ini harus menjadi acuan kebijakan penempatan guru dan kepala sekolah apalagi di daerah terpencil, guru-guru lebih banyak menurunkan stuntman dibanding tampil langsung. Saya selaku ketua Umum IGI tentu saja akan sangat mendukung kebijakan gubernur baru,” ungkapnya.
Dia berharap kebijakan ke depan bisa fokus pada tujuan “mewujudkan semua sekolah sama baiknya” dengan berbagai persoalan yang ada
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo menjelaskan siap melaksanakan instruksi yang dikeluarkan gubernur. Tentunya gubernur mengeluarkan kebijakan itu dengan sejumlah pertimbangan.
Tapi mau diperjelas guru dan kasek mana yang dimaksud mau dikembalikan.
Distribusi guru itu agak ribet kalau berdasar tempat inggal. Soalnya ada namanya DKG (daftar kebutuhan guru).
Perlu juga pertimbangan terkait mata pelajaran yang diampuh guru. (rhm)

Exit mobile version