Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Periksa Lagi Menantu dan Pengacara Jen Tang

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap Jenny Wijaya, menantu Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Istri dari John Aliman itu dimintai keterangannya, Rabu (12/9).
Selain Jenny Wijaya, Ulil Amri selaku kuasa hukum Jen Tang juga diperiksa untuk kedua kalinya. Mereka berada di kantor kejati Sulsel sejak pagi hari.
Keduanya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik meminta keterangan mereka secara terpisah dan tertutup di ruang penyidik bidang pidana khusus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan pemeriksaan terhadap menantu dan kuasa hukum Jen Tang. ”Iya, memang keduanya diperiksa. Pemeriksaan dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi reklamasi pantai di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” jelas Salahuddin, kemarin.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Salahuddin, bertujuan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Kejati Sulsel belum menetapkan satu pun tersangka. Mereka masih terus mengumpulkan bukti bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui, atau ikut terlibat dalam reklamasi pantai di Kelurahan Buloa. Jenny Wijaya tercatat selaku direktur salah satu perusahaan yang melakukan penimbunan atau reklamasi pantai diduga secara ilegal.
Rencananya, reklamasi tersebut diperuntukkan bagi proyek pembangunan kawasan wisata untuk memancing. Namun ia tidak pernah mengantongi dan mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar. Meski begitu, perusahaan miliknya tetap melakukan penimbunan. (mat/rus)

Exit mobile version