Site icon Berita Kota Makassar

Ormas dan LSM Tak Boleh Bertindak Sebagai Lawyer, Kapolres Gowa Beber Dasar Hukum Keormasan

GOWA, BKM — Banyak oknum salah kaprah ketika menempatkan dirinya sebagai ormas dan LSM. Akibatnya banyak oknum ormas dan LSM yang memerankan dirinya tidak sebagaimana fungsinya.

Bahkan ada yang nekat bertindak seolah-olah sebagai Lawyer atau pengacara untuk menangani satu kasus.

Akan hal ini sangat tidak diperbolehkan karena melanggar ketentuan undang-undang keormasan.

Karena itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gowa membuka ruang rapat pembinaan organisasi masyarakat dan LSM yang digelar, Kamis (13/9/2018) pukul 10.30 Wita di kantor Bakesbangpol Gowa.

Dikatakan Shinto, selain dilarang untuk bergiat sebagai Lawyer, ormas dan LSM pun tidak dibenarkan ‘campurtangan’ dalam perkara-perkara pidana karena tidak diperbolehkan oleh undang-undang.

“Ormas dan LSM harus dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta dapat berperan aktif dalam berorganisasi dengan turut serta dalam pengawasan di pemerintahan dan masyarakat dengan tidak mengambil keuntungan pribadi dari hal apapun,” terang Shinto.

Rapat pembinaan ormas dan LSM ini dipandu jajaran Bakesbangpol Gowa diwakili Kabid Linmas dan Ketahanan Ekonomi Kesbangpol Gowa Amrullah. Rapat ini dihadiri pula Kasdim 1409 Gowa Mayor Inf Husain dan para perwakilan ormas, LSM maupun organisasi kemahasiswaan dari beberapa kampus di Gowa.

Menurut Kabid Linmas dan Ketahanan Ekonomi Kesbangpol, Amrullah, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka membangun sinergitas pemerintah dan organisasi kemasyarakatan untuk mewujudkan visi dan misi Pemkab Gowa dalam membangun daerah.

“Jadi kita mau satukan visi misi bagi kalangan ormas maupun LSM agar pemahaman mereka tentang keormasan betul-betul dipahami secara baik,” kata Amrullah.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyampaikan beberapa materi terkait posisi dan kewenangan Polri dalam berorganisasi kemasyarakatan.

Kapolres Shinto juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang wajib dipedomani para ormas dan LSM khususnya UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas, Perppu No 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Ormas, UU No 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (saribulan)

Exit mobile version