MAKASSAR, BKM — Institut Lembang Sembilan (L9) menggelar Rembuk Nasional Pertanahan di Hotel Claro, Makassar, Rabu (12/9). Tema yang diusung; Revitalisasi Hukum Pertanahan di Indonesia.
Ketua Umum DPP Institut Lembang Sembilan HM Alwi Hamu, mengatakan acara ini dimaksudkan sebagai forum urung rembuk yang dapat memberikan masukan, pandangan, dan saran dari kalangan akademisi, maupun para praktisi untuk memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif kepada pemerintah.
“Permasalahan-permasalahan yang timbul di bidang pertanahan, yaitu penyediaan tanah untuk pembangunan, karena adanya permainan dari kartel-kartel tanah,” kata Alwi.
Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang membuka rembuk nasional ini, memberikan apresiasinya. Kata dia, ini adalah ide atau inisiatif masyarakat dari Institut Lembang Sembilan. Khususnya dalam memberikan input kepada perbaikan Undang-undang Pertanahan, input tentang sengketa tanah, dan lainnya.
Sofyan mengatakan, saat ini pihaknya memiliki misi menyelesaikan segala masalah pertanahan yang ada di Indonesia. Setidaknya ada 8.000 masalah pertanahan terkait sengketa lahan dan pembebasan lahan.
Olehnya, pihaknya juga sedang intens membahas terkait RUU Pertanahan di DPR. Menurutnya, peraturan perundang-undangam yang berjalan saat ini telah perlu diperbaharui.
“Kami berharap persoalan tanah nantinya bisa kita selesaikan. Karena undang-undang kita sekarang ini sudah terlalu tua. Makanya perlulah kita ajukan rancangan undang-undang untuk segera dibahas,” kata Sofyan.
Di depan para peserta, Sofyan tak menampik adanya mafia tanah. Namun hingga saat ini belum bisa dibuktikan, sehingga belum bisa menjadi kasus. Sampai saat ini pun barang bukti juga belum ada.
“Mafia tanah ini kedengaran, tapi kita tidak bisa buktikan sampai kemudian jadi kasus, terbukti, sampai ditangkap oleh kepolisan, oleh kejaksaan, dan dibawa ke pengadilan,” katanya.
Beberapa kasus yang dicontohkannya, seperti yang terjadi di Jakarta. Ada pihak polisi yang menangkap sejumlah orang penggugat tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu sangat menunjukkan bahwa orang-orang tersebut mengajak orang lain berpura-pura menjadi ahli waris.
Seperti juga yang terjadi di Bekasi. Berdasar info yang beredar, ada mantan lurah yang membuat surat keterangan kepemilikan tanah. Namun semua itu dilakukan dengan tidak benar. Oleh karena itu, Sofyan pun menegaskan, ke depannya tidak lagi terjadi hal-hal serupa. (nug/rus/c)
Sofyan Jalil: UU Pertanahan Perlu Diperbaharui
