Site icon Berita Kota Makassar

Terganjal Aturan Baru, Pembayaran TPP Takalar Molor ke Tahun 2019

TAKALAR, BKM–Berbagai upaya telah ditempuh oleh pemerintah Kabupaten Takalar dalam membayar Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp1.250.000 per bulan harus molor ke tahun 2019 mendatang lantaran adanya aturan baru dari Kemenpan RB. Hal lain karena belum tersedianya aplikasi E kinerja pada kantor Badan Pengembangan Kepegawaian SDM (BPKSDM) daerah.

Molornya pembayaran TPP terkuak setelah rapat kordinasi yang dipimpin Pejabat Sekda Takalar, HM Arsyad Taba bersama pimpinan OPD di ruang kerja Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala).

“Setelah melakukan serangkaian kajian ragam variabel, TPP akan berlaku efektif pembayarannya awal tahun 2019, selain ada penataan birokrasi dari ppemerintah yaitu diberlakukannya aplikasi e-Kinerja sebagai alat ukur kinerja para ASN kita. Ini yang belum siap selama ini,” kata Pj Sekda Takalar, H Arsyad Taba, Kamis (13/9).

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah, Hj. Andi Herni AH. SE. M.AP menambahkan, selain sarana e-Kinerja yang belum tersedia, juga dari aspek regulasinya karena dokumen evaluasi jabatan yang ada di Kemenpan RB belum ditandatangan oleh Menteri.

“ Yang pasti TPP terbayarkan tahun mendatang, untuk pembayarannya harus ada evaluasi jabatan, seperti kelas jabatan dan nilai jabatan yang akan diberikan kepada ASN sesuai beban kerjanya,”kata Andi Herni. (ari Irawan)

Exit mobile version