MAKASSAR, BKM — Seorang wanita bernama Nurbaya alias Baya (23) kini mendekam dalam sel tahanan Polres Pelabuhan. Warga Jalan Sinassara ini terciduk, Rabu (22/9) sekitar pukul 21.45 Wita.
Kala itu, ketika baru saja memasok narkoba jenis sabu kepada pelanggannya. Seorang pria bernama Hamka alias Battang (38) yang memesan barang haram tersebut, ikuti digelandang polisi. Warga Jalan Tinumbu Dalam ini pun tak berkutik ketika polisi menciduknya.
Keduanya diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan di rumah Nurbaya. Dari dalam rumah sang pengedar, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dalam plastik ukuran besar. Serta satu paket kecil siap edar. Selain itu, petugas juga menyita satu unit gawai merek Nokia, dan satu buah tab.
Di depan penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan, tersangka Hamka mengaku mendapat satu paket sabu dari Nurbaya. Sebelum polisi datang, Hamka terlebih dahulu memesan serbuk putih itu ke Nurbaya.
Mereka lalu janjian bertemu di rumah Nurbaya. Tak lama berselang, Nurbaya pun datang. Transaksi berlangsung di depan rumah Nurbaya.
Tiba-tiba petugas berpakaian preman muncul. Keduanya langsung digeledah. Dari dalam tas Nurbaya ditemukan barang bukti sabu.
Tersangka Nurbaya, mengaku kepada polisi bahwa dirinya sudah lama menggeluti bisnis haram tersebut. Ia mengedarkan sabu di Jalan Tinumbu Dalam dan Sinassara. Transaksi dilakukan di tempat yang disepakati dengan pemesan. Sabu yang diedarkannya diperoleh dari seorang bandar di Makassar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, Nurbaya dan Hamka diamankan tim Operasi Antik Lipu 2018 yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Asnawi.
”Kedua tersangka dalam pemeriksaan intensif. Anggota masih melakukan pengembangan untuk mencari bandar serta jaringannya,” ujar AKP Ilham, kemarin. (jul/rus)
Wanita Pengedar Terciduk Bersama Pemesan Sabu
