ENREKANG, BKM — Tim Reskrim Polres Enrekang mengamankan lima dari sembilan tersangka perkosaan. Para tersengka memperkosa korban selama 14 hari secara bergiliran terhadap RH (16) di Hutan Pinus di Baraka Kabupaten Enrekang baru-baru ini.
Kelima pelaku yang diamankan yakni, RB (31), HH (21), RR (22), AR (28) dan DS (47). Sementara empat pelaku lainya dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Polres setempat yakni (SF), (FR), (AD) dan IW (30).
“Lima pelaku dari sembilan tersangka sudah diamankan. Empat lainya dalam pengejaran,” ujar AKBP Ibrahim Aji di Mapolres Enrekang, Jumat (14/9).
Ibrahin mengatakan, awalnya korban diajak jalan oleh salah seorang pelaku RM. Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah gubuk kosong dihutan pinus di Kecamatan Baraka.
“Dari hasil penyelidikan korban disekap selama 14 hari sejak 22 Agustus-4 September di hutan pinus Desa Janggurara dan Desa Banti Kecmatan Baraka,”tambah Kapolres.
Untuk mengelabui warga pelaku berpindah-pindah tempat melakukan kekerasan seks terhadap korban. “Modus pelaku agar perbuatan bejatnya tak diketahui warga sehingga berpindah-pindah tempat dan korban tidur hanya berlaskan tikar,”jelasnya.
Para pelaku menyetubui korban dengan berpura-pura memcari korban dan melakukan serangkaian tipu muslihat serta bujuk rayu. Sedangkan pelaku lainya mengancam akan meninggalkan korban di hutan sendirian apa bila tidak melayani permintaan mereka.
Pelaku terancam kurungan pidana 10 tahun penjara tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2. (her/C)
Lima Pemerkosa Anak Ditangkap
