PANGKEP,BKM– Tim Unit Resmob Reskrim Polres Pangkep membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Dua tersangka yang diamankan adalah Hendra (36) dan Pabe (41). Hendra tertangkap saat melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Segeri. Sedangkan Pabe yang berperan sebagai pembeli (penadah) hasil curanmor di Kabupaten Wajo.
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Nico Ericson Reinhold, Jum’at (14/9) menjelaskan , pelaku Hendra dibekuk setelah pihak Kepolisian menerima laporan bahwa ada peristiwa curanmor. Laporan inilah yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan Hendra yang baru saja beraksi di Segeri.
Dihadapan penyidik, Hendra mengakui perbuatannya. Ada tiga titik aksi curanmor di wilayah Polres Pangkep yang menjadi locus delicty dari Hendra. Aksi Hendra dilakukan tiga kali selama periode Agustus 2018.
“Selama bulan Agustus ada sembilan unit motor dari berbagai merk yang saya curi. Selain itu dibeberapa daerah, saya juga melakukan aksi curanmor di Maros, Barru hingga Sidrap , ” ujar Hendra dihadapan penyidik.
“ Laporan korban curanmor ke Polisi yang kemudian kita tindaklanjuti untuk mengembangkan proses penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku saat melakukan aksi curanmor di Segeri, ” pungkas Hendra .
Ditambahkan AKP Nico Ericson Reinhold yang baru saja menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pangkep ini bahwa tersangka bersama barang bukti sembilan unit kendaraan bermotor sudah diamankan di Mapolres Pangkep.
Nico meminta kepada warga yang kehilangan sepeda motor, agar datang ke Mapolres Pangkep untuk mengambil sepeda motornya dengan menyertakan dokumen kepemilikan. (udi)
