Site icon Berita Kota Makassar

DPO Penadah Gawai Hasil Jambret Dibekuk

MAKASSAR, BKM — Indra Wirawan (19) dibekuk personel Resmob Polsek Tamalanrea dan Polrestabes Makassar, Minggu (16/9) pukul 01.00 Wita. Warga Kampung Bangkala, Tamalanrea ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penadahan gawai hasil jambret.
Indra diamankan dari lokasi persembunyiannya di jalan poros Tallasa City, Tamalanrea. Penangkapan dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Abdul Aziz bersama Dantim Aiptu Abd Rahman.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit gawai merek Xiaomi Redmi 3 warna emas. Gawai tersebut merupakan hasil curian dan dibeli dari seorang.
Pelaku melakukan aksinya di pintu masuk kampus Unhas Tamalanrea. Ada empat komplotan yang berboncengan motor dan mencegat pejalan kaki sambil menodong korban menggunakan badik. Kemudian menggasak gawai milik korban dan membawanya kabur.
Kasubag Humas Polestabes Makassar AKP Diaritz Felle mengemukakan, berdasarkan laporan dari Polsek Tamalanrea, gawai hasil curian yang dibeli dari lelaki M Faizal Putra alias Faizal, M Arfah alias Popo, dan dari beberapa orang yang belum diketahui identitas dan alamatnya.
”Kasusnya ditangani Polsek Tamalanrea. Keterangan tersangka masih dalam pengembangan untuk mencari pelaku lain,” ujar AKP Diaritz. (jul/rus)

Exit mobile version