Site icon Berita Kota Makassar

Perempuan Terciduk Curi Kosmetik di MaRI

MAKASSAR, BKM — Seorang perempuan terciduk melakukan pencurian di Mall Ratu Indah (MaRI) Jalan Dr Sam Ratulangi. Warga jalan poros Cikoang, Kabupaten Takalar itu bernama Mashita Arafah (25).
Ia diamankan sesaat setelah melakukan aksinya, Sabtu (15/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Adapun barang yang diambilnya berupa 23 picis kosmetik. Satu lembar celana boxer. Dan satu set alat jahit. Pelaku bersama barang buktinya diamankan aparat Polsek Mamajang.
Awalnya, pelaku masuk ke dalam Hero MaRI. Selanjutnya mengambil satu persatu barang tersebut dan memasukkannya ke dalam keranjang. Selanjutnya dimasukkan ke tas selempang yang dibawanya.
Kapolsek Mamajang Kompol Darianto mengemukakan, tersangka dibekuk setelah securiti MaRi bernama Syakir (21) melaporkan tindakan ilegal salah seorang pengunjung Hero. Ia melihat pelaku memasukkan barang-barang dari keranjang ke dalam tas selampang, dan tidak membayarnya di kasir.
Aparat Polsek Mamajang yang tiba di MaRI langsung membekuk Mashita. Dia lalu digiring ke mapolsek bersama barang bukti hasil curiannya.
”Pelaku mengambil aneka jenis kosmetik dan celana boxer. Barang tersebut langsung dimasukkan ke dalam tas selempangnya. Perbuatannya diketahui petugas security dan dilaporkan ke kami,” ujar Kompol Darianto, kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Syamsuddin mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan hal itu karena mengira apa yang dilakukannya tak ada yang mengetahuinya. (jul/rus)

Exit mobile version