Site icon Berita Kota Makassar

ACC Minta Kejati Serius

MAKASSAR, BKM — Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat ini tengah mengusut kasus dugaan reses fiktif anggota DPRD Kota Makassar tahun 2015-2016. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan.
Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menaruh perhatian serius terhadap pengusutan kasus ini. Mereka meminta kejaksaan untuk serius menanganinya. Siapa yang bertanggung jawab harus dibawa ke proses hukum.
“Perbuatan pidana itu ditanggung oleh siapa yang melakukan. Selain itu, orang bisa dipidana jika dia turut serta melakukan perbuatan pidana tersebut,” kata Direktur ACC Sulawesi Abd Muthalib, Senin (17/9)
Muthalib menuturkan, jika benar anggaran reses 2015-2016 anggota DPRD kota Makassar terdapat laporan dan data fiktif, maka seluruh anggota yang melaporkan data fiktif tersebut harus bertanggung jawab.
“Karena telah menyalahgunakan wewenangnya. Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tutur Muthalib memberi penegasan.
Perkara ini, menurut Muthalib, harus diusut hingga tuntas. Karena terkait dengan perilaku tersebut, bisa jadi tindakan membuat laporan dan data fiktif itu sudah sering dilakukan. Fatalnya lagi, karena biaya untuk bertemu konstituen disalahgunakan.
“Artinya, anggota dewan yang terhormat itu tidak menghormati pemilihnya. Terkait dugaan keterlibatan sekwan, tergantung niat dan fakta hukumnya. Kalau sekwan tahu dari awal dana reses tersebut disalahgunakan, maka harus diproses sebagai pihak yang turut serta dalam kasus itu,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus itu, mengaku masih dalam penyelidikan.
“Kasusnya masih penyelidikan dan masih berproses. Jadi belum bisa disampaikan terlalu jauh penanganan kasusnya,” pungkasnya. (mat/rus)

Exit mobile version