Site icon Berita Kota Makassar

Erwin Haiyya Disidang Pekan Ini

MAKASSAR, BKM — Tak lama lagi Erwin Syarifuddin Haiyya diadili. Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar itu rencananya duduk di kursi pesakitan pekan ini.
Ia terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan uang makan minum (mamin) di lingkup BPKAD Pemkot Makassar tahun 2017.
Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar Andi Helmi Adam, mengatakan perkara tersebut segera memasuki tahap sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Agendanya, JPU akan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa dalam perkara ini,” ujar Andi Helmi Adam yang dihubungi, Senin (17/9).
Rencananya, lanjut Helmi, sidang pembacaan tuntutan akan digelar pekan ini. Hanya saja ia belum memastikan jadwalnya. Yang jelas, kata dia, JPU telah merampungkan rentutnya (rencana tuntutan). “Tuntutannya hanya tinggal dibacakan di persidangan,” tandasnya.
Dalam amar dakwaan perkara ini, terdakwa selaku mantan kepala BPKAD Pemkot Makassar telah melakukan order fiktif demi keuntungan pribadi, orang lain atau orang lain secara melawan hukum. Hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp313 juta.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dakwaan primair, pasal 3 juncto pasal 18 dakwaan subsider UU Tipikor.
Selain itu juga terdakwa melanggar pasal 1 hingga pasal 12 Peraturan Presiden nomor 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di mana terdakwa telah dengan sengaja mengantongi atau menggunakan, mengelola langsung uang pengadaan mamin Pemkot Makassar sebesar 95 persen. Sedangkan anggaran sebesar 5 persennya diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang, yakni CV Wyata Praja.
Ada 15 item kegiatan anggaran pengadaan yang diduga dikelola oleh terdakwa. Untuk belanja mamin, antara lain kegiatan rapat pembentukan tim survei penghapusan barang sebesar Rp12 juta.
Untuk panitia penghapusan barang sebesar Rp21 juta. Mamin harian pegawai pada kegiatan asisten RKBMD pemeliharaan barang sebesar Rp14 juta.
Belanja pengadaan kegiatan penyelesaian Ranper Wali Kota tentang Perubahan APBD sebesar Rp46 juta. Dengan total keseluruhan anggaran yang telah digunakan oleh terdakwa sebesar Rp313 juta. (mat/rus)

Exit mobile version