Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Maros Cegah Perkawinan Anak

MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama Institute of Community Justice (ICJ) Makassar, menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan mencegah maraknya kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Maros. Pada kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak, DP3A Kabupaten Maros bersama ICJ Makassar meluncurkan program pencegahan perkawinan anak yang disaksikan lansung Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan, Liestiaty F Nurdin.
Peluncuran ini meliputi pendatanganan Memorandum of Understanding (Mou) antara Pemkab Maros dengan ICJ Makassar yang berlangsung di Baruga B kantor Pemkab Maros, Senin (17/9).
Kepala DP3A Kabupaten Maros, Muhammad Idrus, menyampaikan, Pemkab Maros menyambut baik kolaborasi bersama antara pemangku kepentingan dan koalisi pencegahan kawin anak di Sulsel.
”Pemerintah Kabupaten Maros sangat mengapresiasi berbagai upaya pencegahan kawin anak. Terutama dalam hal memberi penyadaran bagi segenap elemen masyarakat. Karena permasalahan kawin anak adalah permasalahan yang multi dimensional. Tidak bisa kita cari solusinya tanpa kolaborasi dengan semua pihak. Termasuk orangtua, guru, dan kepala desa/camat,” jelas Kepala DP3A Maros, Muh Idrus.
Sementara itu, perwakilan Koalisi Program Officer ICJ Makassar, Tenri, juga menyampaikan hal senada pada kegiatan sosialisasi tersebut. ”Peluncuran ini sekaligus menjadi titik penting gerakan pencegahan. Dimana, kita semua akan bersatu lewat simbol pita biru dengan cegah kawin anak: pelaminan bukan tempat bermain anak. Sebagai tindak lanjut, rekan rekan ICJ serta anggota koalisi akan melakukan berbagai pelatiahn dan advokasi publik,” ujar Tenry.
Dalam peluncuran dan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak, turut dihadiri ketua TP PKK Provinsi Sulsel, ketua PKK Kabupaten Maros, perwakilan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI, Sejumlah kepala OPD Pemkab Maros, 14 kepala kecamatan, kepala desa, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. (ari/mir/c)

Exit mobile version