Site icon Berita Kota Makassar

2024 Menuju ASN Setara Internasional

MAMUJU, BKM — Sebanyak 35 orang Kepala Sub Bagian Kepegawaian dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju mengikuti pelatihan penyusunan standar kompetensi pegawai. Kegiatan yang berlangsung di aula Hotel Berkah, pada Selasa (18/9), atas kerjasama antar Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju dengan PKP2A-II LAN Makassar. Sekretaris Kabupaten Mamuju, H Suaib membuka secara resmi kegiatan yang dijadualkan selama 3 hari tersebut, yakni pada 18 sampai 20 September 2018.
Pada kesempatan tersebut, Suaib menyampaikan apresiasi kepada BKPP Mamuju yang memfasilitasi kegiatan pelatihan ini. Sebab menurutnya, pelatihan penyusunan standar kompetensi pegawai sejalan dengan program pemerintah. Yakni tahun 2024 menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) setara internasional.
Ia menjelaskan, penyusunan standar kompetensi tersebut ditujukan agar pemerataan pegawai dapat terdistribusi dengan baik. ”Jadi tidak akan bertumpuk lagi pegawai di suatu instansi. Kalau ada jabatan pelaksana 5 orang, sementara yang ada 7 orang, itu mau tidak mau 2 orang dipindahkan. Jika tidak, mereka tidak akan dapat tunjangan kinerja. Kita sementara susun ini. Setelah disusun standar kompetensi jabatannya, baru kita susun personnya. Jadi tidak ada lagi lulusan perawat yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) misalnya. Kita kembalikan kebidangnya masing-masing,” terang Suaib.
Disampaikan, ada 3 kunci kompetensi yang harus dimiliki ASN. Yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Untuk itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini berharap agar peserta pelatihan benar-benar memperhatikan materi. Sehingga dalam penyusunan standar kompetensi pegawai kedepannya dapat lebih selektif sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, kepala BKPP Kabupaten Mamuju, Hj Hasnawati Wahid, melaporkan, dalam pelatihan tersebut, akan hadir narasumber atau pemateri dari PKP2A-II LAN Makassar. Ia berharap, melalui penyusunan kompetensi pegawai yang terstandar, terbentuk parameter yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat, dan diakui organisasi.
Dengan begitu setiap jabatan di instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan atau kerjanya. (ala/mir/c)

Exit mobile version