MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut bersalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Uang Makan Minum (Mamin), di lingkup BPKAD Pemkot Makassar tahun 2017.
Dengan mendudukkan terdakwa mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erwin Syarifuddin Haiyya.
Sidang agenda tuntutan, yang dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menyatakan terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas JPU Andi Wawo, dalam amar tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (18/9/2018).
Terdakwa kata JPU terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun. Selain pidana penjara terdakwa juga dipidana dengan denda Rp50 juta.
Selain itu terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp300 juta, sesuai dengan jumlah kerugian negara. Atau subsidaer pidana kurungan selama 9 bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU, kata Andi Wawo. “Terdakwa telah mengakui perbuatannya dihadapan persidangan,” tandasnya.
Selain itu juga saksi saksi dan fakta fakta dalam persidangan, mengakui adanya perintah pimpinan.
Dimana terdakwa selaku mantan kepala BPKAD Pemkot Makassar, telah melakukan order fiktif demi keuntungan pribadi, orang lain atau orang lain secara melawan hukum. Hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp313 juta.
Dimana terdakwa telah dengan sengaja mengantongi atau menggunakan, mengelola langsung uang pengadaan Makan Minum (Mamin) Pemkot Makassar sebesar 95 persen.
Sedangkan anggaran sebesar 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang yakni CV Wyata Praja.
Ada 15 item kegiatan anggaran pengadaan, yang diduga dikelola oleh terdakwa sendiri.
Adapun 15 item pengadaan tersebut yakni berupa belanja makanan dan minuman antara lain, untuk kegiatan rapat pembentukan tim survey penghapusan barang sebesar Rp12 juta.
Untuk panitia penghapusan barang sebesar Rp21 juta, Mamin harian pegawai pada kegiatan asisten RKBMD pemeliharaan barang sebesar Rp14 juta.
Belanja pengadaan kegiatan penyelesaian Ranper Walikota tentang perubahan APBD sebesar Rp46 juta. Dengan total keseluruhan anggaran yang telah digunakan oleh terdakwa sebesar Rp313 juta. (mat)
