MAKASSAR, BKM–Sidang perdana kasus pemukulan anggota Panwas Kecamatan Sangkarrang, Rusli, dengan terdakwa Sekertaris KPU Makassar, Sabri, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (17/9/2018) sore.
Sebanyak enam saksi dihadirikan untuk di dengar keterangannya oleh majelis hakim. Baik saksi dari panwas yang juga pelapor, Rusli, maupun dari Staf KPU Makassar.
Rusli melaporkan Sabri atas kasus pemukukan yang dialaminya saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Makassar di Hotel MaX One, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Jumat (6/7/2018) lalu. Kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Toto, Rusli mengklaim dirinya telah dipukul dari belakang oleh Sekertaris KPU Makassar, Sabri, saat pleno penghitungan suara Pilwali Makassar berlangsung.
Sementara saksi lainnya mengaku tidak melihat adanya pemukulan itu. Hasil visum yang disimpulkan oleh dokter terhadap korban (Rusli) yang dibacakan oleh hakim ketua membenarkan tidak ada tanda-tanda kekerasan.
Tedakwa Sabri juga mengaku tidak melakukan pemukulan. Sabri jelaskan bahwa kesalahan Rusli adalah memasuki area garis terlarang, yang hanya diperbolehkan untuk Anggota KPU. Hal ini juga sudah dilakukan sosialisasi kepada bawaslu, panwaslu, dan kepolisian sebelum rekaputulasi dilakukan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim memutuskan akan menggelar sidang lanjutan pembelaan yang dilaksanakan pada Senin (24/9/2018).
