Site icon Berita Kota Makassar

GMTD Pertanyakan 14 Sertifikat ke BPN

MAKASSAR, BKM — Sebanyak 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar antara tahun 2009 sampai 2016, dipertanyakan pihak PT GMTD Tbk. Pasalnya, sertifikat tersebut terbit di atas tanah milik PT GMTD.
Associate Director PT GMTD Tbk, A Eka Firman, mengemukakan, penerbitan 14 sertifikat yang semuanya milik oknum pengusaha di Makassar (di lokasi pasang papan nama perusahaan) adalah cacat yuridis.
Selain itu, melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dimana, alas hak sertifikat tersebut terbit berdasarkan pemilik awal (oknum tanah) yang sudah dipidana bersalah tahun 2001 dan putusannya sudah incraht.
”Tapi ironisnya, oknum tanah masih menjual kepada pihak lain yang kemudian disertifikatkan di atas tanah GMTD. Lebih ironisnya lagi, sertifikat-sertifikat tersebut diklaim diterbitkan melalui program Prona. Pertanyaannya kemudian, kenapa semua sertifikat tersebut atas nama oknum pengusaha. Bukankah prona salah satu sasarannya untuk masyarakat tidak mampu. Bukan untuk pengusaha,” kata Eka, di Fireflies Pattimura, Selasa (18/9).
Dikatakan, GMTD telah melakukan pelepasan hak yang dilakukan di depan camat Mariso dan disaksikan lurah Mattoanging pada 23 Agustus 1995. Artinya, pelepasan hak itu sah karena dibuat oleh pejabat berwenang. Dimana, mereka adalah kepala wilayah yang mengetahui persis lokasi dan pemilik atas pelepasan hak tersebut.
”Jadi kami tegaskan kembali, obyek putusan PTUN Mks No.86/G/2017IPTUNMks tidak terkait dengan warga yang tinggal bersebelahan obyek gugatan. Karena PT GMTD Tbk hanya memperjuangkan haknya yang ada dalam pagar yang kebetulan bersebelahan dengan rumah warga. Sehingga tidak ada alasan GMTD untuk menggugat warga yang bukan haknya GMTD. Bahkan, fasilitas umum seperti sekolah dan mesjid yang disebutkan itu, kami tegaskan tidak terkait sama sekali dengan GMTD. Dimana obyeknya sangat jauh dari obyek perkara, dan bukan milik GMTD,” tandas Eka Firman.(mir)

Exit mobile version