Site icon Berita Kota Makassar

”Kembalikan Uang Kami, Pak Haji”

MAKASSAR, BKM — Sidang perdana kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah biro travel Abu Tours berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/9). Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah duduk sebagai terdakwa.
Mengenakan rompi berwarna merah, Abu Hamzah duduk di kursi pesakitan. Sidang berlangsung di ruangan Purwoto Gandasubrata.
Saat memasuki ruang sidang, teriakan huu… bergema. Itu berasal dari dari para jamaah dan agen yang merasa menjadi korban penipuan. ”Kembalikan uang kami, Pak Haji,” teriak jamaah.
Terdakwa mendengarkan dakwaan sebanyak 49 lembar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jalannya sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, bersama dua hakim anggota Doddy Hendrasakti dan M Salam Giri Basuki
Ada enam tim JPU yang diketuai Ulfadrian Mandalani. Dimulai dari JPU Tabrani. Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa Hamzah Mamba dengan sengaja telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dibantu dengan tiga tersangka lainnya.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang lebih kurang sejumlah Rp 1.214.091.220.242 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Yaitu para calon jamaah umrah sebanyak lebih kurang 96.976,” kata JPU Tabrani.
Akibat perbuatan ini, JPU mendakwa Hamzah Mamba telah melanggar pasal 372 KUHP, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 378 KUHP, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Hamzah Mamba juga didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya 20 tahun penjara.
Sidang Hamzah Mamba akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Terdakwa Hamzah Mamba melalui kuasa hukumnya Hendro Saryanto, mengatakan kasus ini tak lebih dari kasus perdata. Namun, diframing agar seolah-olah seperti kasus First Travel.
“Padahal nanti kalau diberikan fakta-fakta, bukti yang ada, Abu Tours itu berbeda sekali dengan First Travel. Hamzah Mamba itu sudah berusaha keras untuk memberangkatkan jamaah, walau mengalami kesulitan finansial,” kata Hendro, Rabu (19/9).
Menurut Hendro, tidak benar jika kliennya didakwa telah menggelapkan atau menipu puluhan ribu jamaah umrah. Pasalnya, PT Abu Tours yang telah bertekad untuk memberangkatkan jamaah malah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama.
Hal ini tentunya semakin pelik ketika Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Hendro menambahkan, alasan Abu Tours untuk selalu memberikan harga promo, dikarenakan pada saat itu belum ada regulasi dari Kemenag yang membatasi minimal biaya umrah yang harus dibayar oleh para jamaah. Untuk itu, bisnis Abu Tours selama ini hanya jualan rugi untuk memberangkatkan jamaah.
“Kementerian Agama baru di tahun 2018 melakukan standarisasi harga. Tadinya dibiarkan saja harganya. Orang jualan harga di situ. Kalau tidak ikuti dengan harga promo, ya mati,” ungkap Hendro.
Hendro berdalih bahwa aset-aset yang dimiliki Abu Tours itu sudah ada jauh sebelum Abu Tours mengalami kerugian. Untuk itu, ia akan mengajukan eksepsi di persidangan berikutnya. (mat/rus)

Exit mobile version