SOPPENG, BKM — KPU Soppeng menetapkan 322 Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019. Dari 322 DCT, dua diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Soppeng, yang belum dipenuhi permohonan pensiun dininya.
Ketua KPU Soppeng Andi Sri Wulandani mengatakan, kedua ASN Soppeng masuk di DCT setelah melampirkan surat pernyataan ke KPU pada 19 September 2018.
Surat pernyataan yang dimasukkan ke KPU Soppeng mengacu pada PKPU pasal 27 ayat 6.
Sementara jadwal kampanye pileg 2019 akan dimulai pada 23 September hingga 13 April 2019
KPU Soppeng juga akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Partai Politik (Parpol).
APK yang difasilitasi berupa 10 baliho per parpol, dan spanduk masing-masing 16 untuk setiap parpol.
Sementara desain dan materi masing-masing baliho akan dibuat oleh parpol kemudian diserahkan ke KPU Soppeng.
Pada desain baliho dan spanduk bisa memasang gambar pengurus parpol, dan gambar caleg didapil masing-masing.
Begitu pula dengan parpol bisa mencetak baliho dan spanduk. Jumlah baliho yang dicetak olah parpol maksimal lima setiap desa / kelurahan, dan 10 spanduk per desa / kelurahan.
“Sebelum dilakukan pemasangan, kami meminta para parpol untuk koordinasi dengan KPU Soppeng,” tambah Andi Sri Wulandani. (ono/C)
322 Caleg Tetap Ditetapkan
