Site icon Berita Kota Makassar

Empat ABG Terciduk Bawa Sabu

SIDRAP, BKM — Empat anak baru gede (ABG) terciduk Satreskrim Narkoba Polres Sidrap di Desa Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Rabu (19/9) sore.

Mereka adalah Candra Kirana (17), Rony (18), Sabir (17) (warga Kanyuara) dan Riswan (20) warga Buae Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap.
Ditangan pelaku polisi menyita 16 sachet kristal bening jenis sabu, satu buah dompet kecil warna merah, arloji dan empat unit HP berbagai merk.
“Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari dari masyarakat. Mereka jaringan pemain baru di Sidrap. Kasus ini masih didalami dari mana 16 paket sabu siap edar itu,”ujar Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui AKP Badollahi, Kamis (20/9).
Saat ini barang bukti sabu-sabu dan tes urine Candra dkk telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel.
Jika terbukti, akan dijerat pasal 112 junto 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba zat psitropika golongan 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ady/C)

Exit mobile version