Site icon Berita Kota Makassar

Caleg Diminta Laporkan Akun Medsos

GOWA, BKM — Tahapan masa kampanye calon legislatif (caleg) masih lama namun ada indikasi para caleg mulai melakukan banyak momen untuk pra kampanye kepada masyarakat.

Salah satu media yang digunakan adalah media sosial berupa facebook, twitter, instagram, whatsapp dan lainnya. Karena itu pihak KPU Gowa pun mengimbau para caleg untuk melaporkan seluruh akun medsos yang dimiliki para caleg.

Ketua KPU Gowa Muhtar Muis, Minggu (23/9/2018) mengatakan sebetulnya tidak ada kewajiban para caleg melaporkan akun-akunnya di medsos, namun untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelanggaran caleg maka perlu diketahui akun-akun yang dipergunakan unuk berinteraksi dengan publik.

“Kita berharap semua caleg sebaiknya melaporkan seluruh akun-akun aktif yang dipergunakan para caleg. Memang tidak diwajibkan melapor namun hal ini hanya sebagai upaya meminimalisir pelanggaran calon apalagi belum masuk tahapan kampanye,” kata Muhtar Muis.

Pelaporan akun medsos caleg inipun oleh KPU Gowa dimulai Minggu (23/9/2018).

“Iya, caleg-caleg diminta melaporkan maksimal 10 akun medsos resmi untuk kampanye, perjenis medsos. Tapi kalau tidak dilaporkan juga tidak apa-apaji tapi sebaiknya terlaporkan,” kata Muhtar Muis.

Terpisah Komisioner Divisi Pengawasan Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Gowa, Juanto Avol justru menegaskan agar para caleg haris melaporkan akun-akunnya.

“Manfaatnya dilaporkan agar sebagai bentuk pencegahan pelanggaran. Para caleg maupun Parpol peserta Pemilu diminta agar bisa mematuhi larangan-larangan selama menggunakan media sosial sesuai aturan PKPU No 4 Tahun 2017 Pasal 68 huruf a, b, c dan t,” tandas Juanto Avol.

Dikatakannya, seluruh partai politik dan caleg agar mentaati konten sosialisasi.

“Kalau di media sosial tidak boleh menggunakan isu SARA. Karena itu yang paling penting. Dan tidak boleh mempermasalahkan dasar negara Pancasila dan UUD Negara 1945, menghasut dalam medsos, dan dilarang melakukan ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat,” katanya.

Juanto Avol juga menjelaskan jika pengawasan Pemilu tidak semuanya dibebankan kepada Bawaslu.

“Kita semua berperan, salah satunya adalah organisasi masyarakat sipil, parpol dan media. Ini penting untuk mendorong peran partisipatif menegakkan demokrasi yang sehat. Jika masyarakat aktif kemudian mendorong demokrasi yang sehat maka lahir pemimpin yang bagus, pemimpin yang berkualitas,” kata Juanto Avol. (saribulan)

Exit mobile version