Site icon Berita Kota Makassar

Anggaran Sekretariat Dewan Bertambah

MAKASSAR, BKM–Sekretariat DPRD Makassar kembali mengusulkan penambahan anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018. Usulan anggaran tersebut didominasi anggaran untuk perlengkapan, kunjungan kerja dan penambahan alat rumah tangga untuk keperluan dewan dan sekertariat.
Sekertaris Dewan DPRD Makassar, Adwi Awan Umar mengatakan, usulan yang masuk dalam KUA PPAS APBD Perubahan 2018 masih dalam pembahasan dan belum pasti disetujui.
“Di Kabag keuangan itu. Tapi yang pastinya usulan itu belum pasti karena masih sementara dibahas di komisi juga dan banggar lagi,” tegasnya, minggu (23/9).
Adapun usulan sekertariat DPRD Makassar yang menggalami kenaikan salah satunya diperuntukkan untuk penyedian jasa peralatan dan perlengkapan gedung DPRD Makassar yang sebelumnya di APBD Pokok 2018 sebesar Rp480 juta di APBD Perubahan naik menjadi Rp560 juta ada penambahan sebesar Rp80 juta.
Adwi juga berdalih telah melakukan penyerasian di beberapa anggaran dewan seperti menolak adanya kenaikan tunjangan reses dewan, yang sebelumnya diusulkan dalam rapat monev beberapa waktu lalu. Dimana dalam tunjangan reses dewan mengakui jika anggaran reses yang mereka terima tidak sesuai dengan aturan PP 18.
“Seperti reses dewan itu, tidak bisa kita naikkan sudah seperti itu aturannya di PP 18. Tidak bisa kita naikkan lagi, usulan dewan sudah saya tolak karena kita ditolak oleh sistem,” bebernya.
Selain itu, anggaran yang naik termasuk rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah yang sebelumnya di APBD Pokok 2018 sebesar Rp13 miliar di APBD Perubahan naik menjadi Rp14 miliar. Pengadaan alat rumah tangga yang sebelumnya di APBD Pokok 2018 sebesar Rp881 juta di APBD Perubahan naik menjadi Rp1.1 miliar.
Termasuk, pengelolaan rumah jabatan anggota dewan yang sebelumnya di APBD Pokok 2018 sebesar Rp667 juta di APBD Perubahan naik menjadi Rp967 juta. Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya yang sebelumnya di APBD Pokok 2018 sebesar Rp686 juta di APBD Perubahan naik menjadi Rp945 juta.
Selain itu, usulan anggaran yang akan naik, bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undagan yang sebelumnya di APBD Pokok 2018 sebesar Rp914 juta di APBD Perubahan naik menjadi Rp1.3 miliar. Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah yang sebelumnya di APBD Pokok 2018 sebesar Rp763 juta di APBD Perubahan naik menjadi Rp823 juta. Pembahasan perda inisiatif yang sebelumnya di APBD Perubahan 2018 sebesar Rp2.3 miliar di APBD Perubahan naik menjadi Rp3.9 miliar serta kegiatan komisi dan fraksi yang juga ada penambahan.
Menanggapi itu, anggota banggar DPRD Makassar, Melani Mustari mengakui, jika usulan untuk anggaran dewan, itu diatur oleh pihak sekertariat, dewan hanya menyesuaikan dengan usulan tersebut. Termasuk membicarakan usulan tersebut, apakah bisa dan layak diusulkan di APBD Perubahan.
“Kalau mengenai usulan sekertariat dewan itu yang atur sekwan. Kita di dewan hanya mengikuti sekertaruat saja, karena mereka lebih paham, kalaupun ada usulankan untuk ditambah itu juga melalui pembicaraan di banggar tentunya,” katanya.
Lanjut Legislator Golkar Makassar ini mengatakan, adapun usulan dewan yang dituangkan dalam Draft APBD perubahan mengalami kenaikan disesuaikan dengan aturan PP 18. Olehnya itu, tidak mempermasalahkan kenaikan tersebut sepanjanh tidak melanggar.
“Selama tidak melambarak aturan hukum, apalagi itu menyangkut kesejahteraan dewan juga. Tapi sejauh tidak melabrak aturan kenapa tidak dijalankan,” ucapnya.
Berbeda dengan anggota Banggar lainnya, H Yunus saat dikonfirmasi terpisah, lebih memilih berdalih dan enggan mengkomentari perihal anggaran sekertariat dewan yang bertambah.”Saya tidak terlalu ikuti itu dek, coba sama yang lain saja saya tidak terlalu fokus ke situ,” tutupnya. (ita)

Exit mobile version