Site icon Berita Kota Makassar

Caleg Tator Bebas Mantan Napi

MAKALE, BKM — Meskipun keputusan Bawaslu membolehkan mantan korupsi mecaleg namun hingga KPU Tana Toraja mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT), caleg terindikasi korupsi Tana Toraja tidak masuk.
Semua ini terjadi karena dari 12 partai politik mengusulkan calegnya hingga penetapan tidaksatupun terindikasi korupsi.
KPU Tana Toraja Risal Randa, mengatakan inilah yang menyebabkan penetapan Caleg berjalan lancardan dihadiri semua pimpinan partai.
Menurut Risal yang terjadi di internalpartai hanyalah mengganti Caleg itupun atas kesadaran sendiri.
Dari 12 Parpol yang mengusung Caleg sebanyak 310 ditetapkan perebutkan 30 kursi di DPRD Tana Toraja dengan enam Dapil.
Jumlah Caleg dari 6 dapil Tana Toraja, yakni dapil satu 60 caleg, dapil dua 30 caleg, dapil tiga 49 caleg, dapil empat 50 caleg, dan dapil enam 39 caleg. (gus/C).

Exit mobile version