Site icon Berita Kota Makassar

Maqbul Sebut Cuitannya Bukan ke Aksa Mahmud

MAKASSAR, BKM — Terdakwa Maqbul Halim kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/9). Persidangan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap pemilik bos Bosowa Group Aksa Mahmud itu, memasuki pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
Melalui kuasa hukumnya Akhmad Rianto, terdakwa Maqbul Halim menyatakan keberatan atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Ada tiga hal yang menjadi dasar keberatan terdakwa melalui kuasa hukumnya. ”Dari eksepsi tadi, ada tiga hal yang kami persoalkan,” kata Akhmad Rianto, di PN Makassar, kemarin.
Pokok pertama, kata Akhmad, ialah mengenai kebebasan berserikat dan berpendapat melalui media apapun. Sebab hal itu itu telah sesuai dengan undang undang.
”Itu juga berkaitan dengan hak asasi manusia dan hak kewenangan sipil dan politik. Termasuk Undang-undang Dasar 45, sesuai yang tertuang dalam pasal 28 ayat 3,” tandasnya.
Keberatannya yang kedua, yakni terkait proses penyidikan kasus ini yang dinilai masih prematur. “Seharusnya dia melakukan prefensi dan mediasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Menurut Akhmad, penyidik harus mengikuti surat edaran Kapolri nomor SE/06/10/2015 tentang Ujaran Kebencian (hate speech).
Dalam persidangan, Maqbul mengatakan bahwa postingannya yang memunculkan nama Aksa Mahmud itu hanyalah sebagai balasan dari komentar Busranuddin Baso Tika (Ketua DPC PPP Kota Makassar). Kala itu Busranuddin menyatakan bahwa pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari sebaiknya mundur sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar yang dimuat di salah satu media surat kabar.
“Bukan kepada Aksa Mahmud saya tujukan hal itu. Melainkan kepada Burhanuddin. Jika Burhanuddin meminta kepada Danny-Indira untuk menyerah, itu tidak masuk akal. Karena seharusnya ACU (Appi-Cicu) lah yang harusnya menyerah, karena elektabilitasnya hanya 18 persen,” ujar Maqbul saat membacakan eksepsinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono.
Atas dasar itulah, Maqbul akhirnya memposting cuitan di media sosialnya. Namun, cuitan tersebut ia tulis sebagai juru bicara pasangan Danny-Indira yang kala itu sedang dalam masa sengketa. Maksud dari isi cuitannya yang ia jabarkan hanyalah dari analisis jika pasangan Appi-Cicu (lawan Danny-Indira) yang elektabilitasnya masih kecil.
Pada bagian ini, ia menyebut kerabat Appi yang bukan orang biasa di Sulsel. Jaringan kekerabatan yang ia sampaikan dalam postingan itu diklaimnya sebagai fakta.
“Saya sulit memahami mengapa Aksa Mahmud merasa tersinggung dengan postingan saya,” tandasnya.
Untuk itu, Maqbul menyebut surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak sesuai dengan pokok perkara. Ia pun menyebut bahwa saat ini ia merasa dirinya sedang dizalimi. (mat/rus)

Exit mobile version