SIDRAP, BKM — Pabrik batu CV Asbar milik Eka Putra yang terletak di Kecamatan Watang Pulu, Sidrap karena diduga tak berizin terpaksa disegel, Kamis (20/9) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kepala Dinas PRKP2LH, Hj Aryani kepada BKM di lokasi pabrik mengaku penutupan dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku. Suratnya telah didisposisi oleh Sekkab. Menurut Kadis penyegelan dilakukan selain tak memiliki izin pabrik juga mencemari lingkungan.
Penyegelan itu diback up Polres Sidrap. Hadir Kapolsek Watang Pulu, AKP Sahusdan anggota DPRD Sidrap, Rusman dan Agus Syamsuddin.
Saat proses mediasi dengan pemilik tambang, sejumlah warga berdatangan meminta secepatnya dilakukan penutupan sehingga sempat bersitegang dengan menantu pemilik tambang yang juga merupakan oknum polisi.
Di lokasi juga sempat dibuktikan pencemaran lingkungan dengan mengoperasikan pabrik.
Dia menyebutkan, pabrik memang tak diberikan izin karena ada dampak sosial yaitu polusi udara yang mengakibatkan kesehatan warga terganggu, bahkan sudah ada yang sakit.
“Itu ada izinnya tapi sudah mati dan tidak diperpanjang lagi karena persoalan itu tadi. Apalagi perizinan dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik pabrik Eka mengaku akan mengurus perizinan sambil menghabiskan material batu yang akan diolah menjadi cipping.
”Sudah beberapa kali mengurus surat perizinan namun tidak lagi diberikan oleh pemerintah. Padahal, sebagai warga mau berusaha.
Wakapolsek Watang Pulu Ipda Baharuddin mengaku pabrik tersebut adalah miliknya.
“Ini milik adi saya. Jadi sebagai warga kan dia berhak berusaha, kenapa tidak diberikan izin. Apalagi ini bisa kita buktikan sejauh mana pencemarannya sesuai tuduhan masyatakat,” jelas Baharuddin.
Pabrik tersebut jelas dia sudah lima tahun beroperasi, dan izin operasionalnya sudah berakhir sejak Maret 2017.
“Kami telah mengajukan perpanjangan izjin ke Dinas Lingkungan Hidup tapi belum dikeluarkan karena ada keluhan dari masyarakat bahwa oabrik milik adik saya, debunya sangat merugikan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan warga mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap, Kamis (20/9) pagi.
Mereka menuntut penutupan pabrik batu dan gabah di daerah Indokute, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
“Ini harus ditutup karena mencemari lingkungan dengan polusi udara yang luar biasa,” kata Korlap, Madong Jamalu. (ady/C)
