Site icon Berita Kota Makassar

Disnakertrans Jeneponto Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan

JENEPONTO, BKM — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jeneponto, Syamsi Lili, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 6 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini bertujuan agar para tenaga kerja atau karyawan dilingkup Kabupaten Jeneponto mengetahui implementasi dari regulasi ini.
Dikatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat strategis bagi pemerintah daerah. Pasalnya, komitmen Pemda dalam memberi perhatian kepada tenaga kerja yang berkerja di perusahaan dapat memiliki jaminan sosial, jika terjadi hal tidak terduga selama bekerja di perusahaan.
”Olehnya itu, seluruh peserta sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 6 agar dapat mengikuti dengan baik kegiatan ini,” ungkap Syamsi Lili saat membuka kegiatan sosialisasi di ruang pola Disnakertrans, Senin (24/9).
Syamsi Lili mengatakan, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberi perlindungan kepada tenaga kerja dari akibat atau keadaan yang dialami tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua, dan meninggal dunia.
Olehnya itu, keberadaan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2014 tentang BPJS Ketenagakerjaan akan mengatur jaminan-jaminan sosial bagi tenaga kerja di perusahaan agar tetap dapat bekerja sesuai kontrak kerja di perusahaan.
Sementara itu, narasumber Muh Ikwan Muhajir menjelaskan tentang program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Beberapa program BPJS Ketenagakerjaan ini akan dapat memberi jaminan kesejahteraan bagi karyawan atau tenaga kerja jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 30 orang berasal dari karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Jeneponto. Hadir dalam kegiatan ini, sekretaris Disnakertrans, para kepala bidang dan kepala seksi di lingkup Disnakertrans Kabupaten Jeneponto. (krk/mir/c)

Exit mobile version