Site icon Berita Kota Makassar

Pembayaran Ganti Rugi Lahan TPA Bintang Lima Tunggu SK Walikota

MAKASSAR, BKM — Pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena imbas proyek perluasan TPA Bintang Lima di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, terkendala SK penetapan harga.

Dimana SK penetapan harga pembebasan lahan tersebut, belum ditandatangani Walikota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto.

“Anggarannya sudah siap, berkas dan alas hak kepemilikan lahan warga sudah di verifikasi. Tinggal menunggu SK penetapan harga dari Walikota,” kata Kepala Dinas Pertanahan, H Manai Sofian yang ditemui diruang kerjanya, di Lantai 7 Balaikota Makassar, beberapa waktu lalu.

“Semua proses sudah kita lakukan, tinggal SK penetapan harga yang belum di tandatangani Pak Wali,” ujarnya.

Menurut Manai Sofian, tahun ini pembebasan lahan TPA Bintang Lima dilakukan hanya sebagian saja. Itupun hanya satu lokasi, dan satu orang pemilik, yaitu B.Dg Nakku.

“Satu orangji yang kita mau bayarkan, yaitu atas nama B.Dg Nakku. Ada beberapa lahan lainnya juga masuk dalam daftar, tapi setelah tim kami turun meneliti di lapangan, ternyata banyak bermasalah. Dan tidak mungkin kita bayarkan lahan yang bermasalah,” tegas Manai.

“Sebenarnya, sejak tahun lalu kita mau bayarkan. Tapi karena banyak persoalan di lapangan, utamanya masalah alas hak kepemilikan lahan warga. Sehingga ditunda tahun ini, ini pun hanya satu orang saja yang kita anggap bersih dan layak dibayarkan. Lokasi lainnya bermasalah,” pungkasnya. (drw)

Exit mobile version