MAKASSAR, BKM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menemukan masih ada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di kota ini yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sesuai laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, dari 47 puskesmas yang ada, terdapat ada 10 puskesmas belum memenuhi standar dan tak punya fasilitas IPAL. Oleh karena itu, seluruh puskesmas diminta segera memilikinya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Sampara Sarif di ruang rapat komisi, mengaku sudah merekomendasikan kepada Dinkes agar semua puskesmas yang belum memiliki IPAL, segera melengkapinya. Jika pelaksanaannya tidak dapat dilakukan tahun ini, minimal perencanaan sudah dilaksanakan.
“Sehingga tahun depan tidak ada lagi informasi di masyarakat bahwa ada limbah medis yang mencemari lingkungan. Sesuai laporan, ada 10 puskesmas belum memiliki IPAL dari jumlah 47 puskesmas di Makassar. Mudah-mudahan tahun depan semua sudah tuntas,” terang Sampara Sarif, Rabu (26/9).
Ditanya tentang puskesmas mana saja yang belum memiliki IPAL, Sampara belum bisa menyebutkan. Rencananya hari ini, Kamis (27/9), Dinkes akan menyerahkan laporannya.
Kepala Dinkes Kota Makassar Naisyah Tun Azikin tidak menutupi itu. Ia mengakui, masih ada puskesmas belum memenuhi standar dengan tak memiliki IPAL.
Karena itu, perencanaan pembangunan IPAL tahun ini mulai dilakukan, dengan harapan di tahun depan semua puskesmas sudah memiliki IPAL dan standar.
“Sesuai usulan dari dewan, kami diminta untuk melakukan perencanaan dan pembangunan IPAL. Namun kami hanya bisa untuk perencanaannya saja dulu, dan pembangunan di tahun depan,” ujar Naisyah.
Memang, kata dia, masih ada 18 puskesmas belum memiliki IPAL dari 47 puskesmas yang ada. Dari 18 puskesmas tersebut, tahun ini ada sekitar delapan puskesmas akan dibanguni IPAL. Anggarannya menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus). (arf/rus)
10 Puskesmas Beroperasi Tanpa IPAL
